Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan mengenai aturan main layanan dan aplikasi internet molor dari jadwal. Peraturan Peraturan Menteri mengenai layanan
over the top (Permen OTT) ini mestinya rampung akhir semester pertama 2017.
Hal ini dijanjikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara Januari lalu. Namun, hingga awal Agustus Permen itu belum juga selesai.
Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Permen tersebut sudah di tahap konsultasi publik. Ia berjanji hasil konsultasi sudah terpampang ke publik di pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada pembahasan Senin ini untuk konsultasi publik, minggu depan sudah di
posting," dalih Semuel usai memberikan konferensi pers terkait pertemuannya dengan Facebook, Rabu (2/8) pagi.
Peraturan ini menjadi penting karena akan mewajibkan para pelaku usaha layanan internet untuk melaporkan profil bisnisnya ke pemerintah.
"
Stressingnya semua pelaku OTT harus terdaftar. Dia mengelola data di Indonesia,
chatting, transaksi bisnis,
game untuk beli voucher, dan lainnya," kata Semuel.
Selama ini, perusahan OTT yang mengoperasikan layanannya di Indonesia terbilang bebas. Dengan adanya Permen ini harapannya pemerintah lebih punya kendali atas para penyedia layanan tersebut.
Sebab, pemerintah kerap lambat mengenali kegiatan penyedia OTT ini. Seringkali pemerintah bertindak setelah ada keluhan dari masyarakat yang tak nyaman dengan layanan mereka.
Bigo dan Telegram misalnya. Meski beda kasus, keberadaan keduanya baru masuk radar pemerintah ketika ada laporan masyarakat ke pemerintah.