Usai pertemuan dengan Google, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut fitur khusus itu sebagai Trusted Flagger. Hal serupa juga disediakan oleh Twitter dari hasil pertemuan pagi ini. Lalu apa sebenarnya Trusted Flagger ini?
Nama fitur Trusted Flagger ini sebenarnya ada pertama kali di Youtube. Pemerintah menyebut mekanisme serupa di layanan lain sebagai Trusted Flagger.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap laporan yang masuk melalui Trusted Flagger dijanjikan bakal diproses dalam waktu 24 jam. Rudiantara mengatakan penanganan bisa lebih cepat ketika sistem ini sudah berjalan penuh. Kecepatan penanganan oleh OTT juga lebih cepat ketika tingkat akurasi pelaporan berada di angka sempurna. Tingkat akurasi diberikan oleh penyedia layanan kepada para pelapor.
Konten yang dilaporkan lewat Trusted Flagger lalu akan dikaji oleh tim peninjau. Sebelumnya dikatakan bahwa fitur Trusted Flagger ini masih di tahap uji coba. Fitur berjalan efektif 2-3 bulan mendatang.
Pemerintah bukan satu-satunya yang dapat menggunakan Trusted Flagger. Mereka dibantu oleh sejumlah organisasi sipil seperti Wahid Institute, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), dan ICT Watch, untuk melaporkan konten dinilai tak layak beredar di Indonesia.
Secara prinsip, fitur ini sama saja dengan kanal khusus yang disediakan Telegram untuk Kemenkominfo untuk mencabut konten terkait terorisme. Perbedaan hanya terletak di bentuk dan penamaan saja.
Semuel tak menyebut sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada raksasa internet tadi apabila mereka tak memenuhi kesepakatannya. Hanya saja Semuel mengindikasikan bakal menerapkan sanksi seperti kepada Telegram beberapa waktu lalu.
"Jangan berandai. Kita sudah contohkan langsung ditutup," kata Semuel.
Dengan berakhirnya pertemuan hari ini, pemerintah telah menemui empat perusahaan over the top (OTT) internasional yakni Telegram, Facebook, Twitter, dan Google. Hasil dari pertemuan serupa: memastikan pemerintah punya akses khusus dalam melaporkan konten negatif. (eks)