Pemerintah Bersiap Batasi Kepemilikan Kartu SIM per Orang

CNN Indonesia
Selasa, 29 Agu 2017 07:02 WIB
Pemerintah diminta membuat aturan yang membatasi kepemilikan kartu SIM per orangnya yakni tidak lebih dari tiga nomor.
Ilustrasi: Pemerintah dikabarkan tengah bersiap membuat aturan pembatasan kepemilikan kartu SIM. (Foto: CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana pembatasan kartu SIM untuk satu orang mulai bergaung. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Hartoyo mengatakan regulasi tersebut dimungkinkan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sebagai permulaan, pemerintah akan membatasi tiga kartu SIM untuk satu orang. Kata pembatasan sebenarnya tak terlalu akurat karena seseorang masih diperbolehkan memiliki kartu SIM lebih dari tiga. Namun untuk mendapatkan kartu SIM ke-4 dan seterusnya, seseorang harus mengurus langsung ke gerai operator telekomunikasi.

Aturan baru ini akan mengubah wajah kepemilikan jumlah kartu SIM per orang di Indonesia. Selama ini belum ada peraturan yang membatasi atau mempersulit akses jumlah kepemilikan kartu SIM per individu.

"Jadi kalau tiga (kartu SIM) itu masih boleh lebih dan harus pakai NIK. Tidak seperti dulu bisa dengan Surat Izin Mengemudi, paspor, KTP, dan paspor," kata Agung yang ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan tiga kartu SIM merupakan transisi yang sedang diupayakan oleh pemerintah. Tujuan akhirnya adalah memberlakukan number portability, yang berarti satu nomor seluler untuk satu orang yang sekalipun pindah langganan ke operator lain nomor yang dimiliki tak berubah. Sistem number portability sudah lama digunakan oleh negara-negara maju di dunia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Agung memperkirakan transisi akan memakan waktu sekitar 3-5 tahun. Data yang didapat selama periode transisi akan menentukan berapa lama waktu yang mereka butuhkan untuk merealisasikan number portability.

"Ketika datanya masih (menunjukkan) banyak yang pakai lebih dari tiga (kartu SIM), transisinya kita perpanjang," imbuh Agung.

Menurut Agung, number portability masih sulit terwujud karena belum ada regulasi yang mendukungnya. Bolongnya peraturan tersebut memaksa Indonesia belum meratifikasi perjanjian number portability.

Deva Rachman, Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo, menyebutkan pihaknya masih mendiskusikan soal penerapan wacana kepemilikan kartu SIM lebih dari tiga ini. Namun yang pasti ada untung-rugi untuk operator seluler jika wacana ini benar-benar diterapkan.

"Mungkin pembatasan untuk beberapa nomor itu positif untuk kita tahu perilaku pelanggan seperti apa jadi kita tahu produk apa yang cocok dengan mereka," ujar Deva saat ditemui di tempat yang sama.

Pembatasan kepemilikan kartu SIM per orang ini masih menunggu dasar regulasinya yang berbentuk peraturan menteri. Agung memperkirakan dalam beberapa bulan wacana ini sudah bisa diimplementasikan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER