Dishub Segel Kantor Gojek di Padang

Eka Santhika | CNN Indonesia
Rabu, 20 Sep 2017 19:31 WIB
Para sopir angkot di kota Padang menuntut agar kantor dan aplikasi Gojek secepatnya ditutup. Alasannya, Gojek tak mengantongi izin operasi di kota itu.
Dishub Kota Padang menyegel kantor Gojek lantaran tuntutan sopir angkutan umum dan tak adanya izin operasional Gojek di kota itu (dok. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gojek mendapat penolakan dari kalangan sopir angkutan umum di Kota Padang. Para sopir ini melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat sejak, Rabu pagi (20/9).

Meski diguyur hujan lebat, para sopir bertahan berorasi menuntut agar kantor dan aplikasi Gojek secepatnya ditutup. Alasannya, Gojek tak mengantongi izin operasi di kota itu.

"Kami sudah sangat tersiksa dengan adanya angkutan online ini. Mereka beroperasi tidak mengantongi izin sedangkan kami mengurus izin. Ini tidak adil bagi kami,” teriak para sopir angkot dalam orasinya, seperti dikutip RRI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Para sopir angkot ini mengeluh pendapatan mereka berkurang lantaran munculnya transportasi daring Gojek.

Saat menghadapi tuntutan para sopir angkot ini, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran mengakui bahwa Gojek di Padang memang belum memiliki izin operasi.

“Jika tuntutannya untuk menutup aplikasi, kewenangannya tidak ada pada pemerintah daerah. Tapi kalau soal izin operasi dan penutupan kantor telah dilakukan hari ini juga,” jelasnya dihadapan para pengunjuk rasa.


Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, Dishub Padang akhirnya menutup kantor Go-Jek di Jalan Imam Bonjol, Padang dengan pengawalan pihak kepolisian dan Satpol PP.

Hingga saat ini, baru Gojek yang beroperasi di Padang. Grab dan Uber masih belum beroperasi di kota itu. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER