Jakarta, CNN Indonesia -- Pendaftaran kartu SIM secara mandiri lewat SMS hanya bisa dilakukan pada tiga nomor berbeda. Jika pengguna ingin mendaftarkan lebih dari tiga nomor sekaligus, maka pendaftaran harus dilakukan lewat gerai masing-masing operator telekomunikasi.
"Sesuai Peraturan Menteri dari pemerintah, maka self registration dengan NIK yang sama adalah max 3 nomor. Untuk nomor ke 4,5,6, dst, dapat dilakukan dengan datang ke gerai operator," jelas Tri Wahyuningsih,
General Manager Corporate Communication XL Axiata saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Minggu (15/10).
Meski demikian, Ayu menyebutkan kalau hal ini bukanlah bentuk pembatasan kepemilikan nomor ponsel yang bisa dimiliki oleh pengguna. "Tidak ada pembatasan, hanya mekanismenya yang berbeda," tambahnya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data rahasiaSelain itu, operator telekomunikasi juga menyebutkan kalau mereka memiliki dan ikut menyimpan data pelanggan yang dikirimkan untuk proses verifikasi ke Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Disdukcapil).
"Data informasi baik nama, nomor induk kependudukan/NIK serta nomor KK tersebut semuanya dikirimkan dan terhubung ke sistem kependudukan di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan proses validasi oleh sistem Dukcapil," terangnya.
Meski demikian, Ayu menjamin kalau data pelangan yang didaftarkan sendiri
(self registration) ataupun dibantu melalui gerai operator akan dijamin kerahasiaannya. "Hal ini mengacu kepada Undang-undang tentang kerahasiaan data pelanggan," tuturnya.
Alasan operator untuk turut memiliki data tersebut disebutkan Ayu lantaran operator perlu memiliki basis data pelanggan yang riil. "Yang justru perlu diwaspadai oleh pelanggan adalah untuk tidak sembarang memberi data identitas ke pihak yang tidak jelas utk mencegah penyalahgunaan data," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kalau operator bisa mengakses seluruh data kependudukan di Disdukcapil. "Ada NIK, KK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat," Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Namun, jika operator berani mengutak atik data tersebut, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna ada hukuman yang dikenakan dari regulator. Hal itu seperti tertuang di UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.