Kendati demikian, ekosistem IoT saat ini masih mempertanyakan penggunaan lisensi akses internet di pita frekuensi 919-923 MHz. Keberadaan frekuensi itu dinilai terlalu berdekatan dengan frekuensi milik operator.
Lambat laun, jika dibiarkan keberadaan pita frekuensi yang berdekatan bisa berimbau pada layanan dan perlindungan keamanan data konsumen.
Lihat juga:Manuver Baru Erajaya, Bidik Bisnis IoT |
Budiharto, Group Head Business Product Indosat Ooredoo menyampaikan keinginan pemerintah untuk memberi kejelasan terkait standar dan teknologi yang boleh dan tidak boleh digunakan oleh ekosistem IoT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga menjelaskan bahwa ada isu privasi data dan keamanan. Menurut pandangannya, pemerintah harus menentukan bagaimana protokol perlindungan data pengguna sebab IoT melibatkan multi platform.
“Pemerintah harus memiliki timeline yang jelas untuk regulasi IoT,” tegasnya.
Sementara itu, IDC memperkirakan pada periode 2014-2020 IoT akan tumbuh di angka fantastis mencapai US$1,7 triliun di Indonesia. IoT di Kawasan Asia Pasifik juga diproyeksikan bakal meningkat dari 3,1 miliar perangkat menjadi 8,6 miliar perangkat hingga 2020.