Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah menerapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ke perangkat telekomunikasi, pemerintah kini berencana menerapkan aturan serupa untuk perangkat
Internet of Everything (IoT). Alasanbta karena bisnis IoT ini diperkirakan tak lama lagi akan membanjiri Indonesia.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail Ahmadi menjelaskan pihaknya tak ingin terlambat dalam menyambut industri baru ini.
"Untuk perangkat 4G harus diakui kita agak terlambat. Tapi untuk IoT diusahakan cepat karena sudah di depan mata," ujar Ismail dalam diskusi media di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (30/8).
Meski tak menyebut angka, Ismail menyebut potensi nilai pasar IoT di Indonesia sangat besar. Itu sebabnya mereka segera menyusun regulasi TKDN untuk IoT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IoT sendiri adalah sebutan untuk segala perangkat elektronik yang terhubung ke internet, mulai dari lampu hingga kulkas pintar, dan bisa dikendalikan melalui sensor. Sensor itu lah yang menurut Ismail akan dikenakan TKDN.
Ditemui di tempat yang sama, Dirjen ILMATE Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan bahwa penerapan TKDN untuk menghindari impor besar-besaran dalam memenuhi kebutuhan IoT dalam negeri.
"Saat ini kami sedang buat kajian oleh badan Litbang Kemenperin. Nanti mereka akan mengidentifikasi industri mana saja yang layak segera masuk ke industri 4.0, jangan sampai saat kita identifikasi tools IoT-nya lebih banyak yang impor," ucap Putu.
Sebagai langkah awal, Putu akan membidik industri manufaktur. Sebab menurutnya, perangkat IoT akan masuk lebih dahulu ke manufaktur ketimbang ke konsumen.
Putu juga tak ingin mesin produksi pabrik memakai peralatan IoT yang semuanya hasil impor.
Terkait penerapan TKDN untuk IoT ini, Putu belum bisa memberikan waktu pastinya. "Mungkin secepatnya, kalau ngga salah kajiannya akhir tahun ini," pungkasnya.