Telkomsel Ungkap Nomor KK Jadi Kendala Registrasi Kartu SIM

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 18:30 WIB
Telkomsel mengungkap keharusan mneyertakan nomor KK sebagai salah satu penghambat, lantaran tidak semua pelanggan hafal.
Telkomsel mengungkap keharusan meyertakan nomor KK sebagai penghambat registrasi ulang kartu SIM. (Foto: Dok. Telkomsel)
Jakarta, CNN Indonesia -- Registrasi kartu SIM menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi operator seluler. Setelah pemerintah mewajibkan masyarakat meregistrasi kartu SIM, sejumlah kendala mulai dihadapi operator.

Telkomsel adalah salah satunya. Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan faktor sosialisasi masih jadi kendala besar bagi pelanggan mereka untuk meregistrasikan kartu SIM.

Namun, Ririek menuturkan ada satu hal spesifik dari sisi pelanggan yang membuat proses registrasi tersendat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup banyak orang tidak hapal KK (Kartu Keularga) karena itu bukan sesuatu yang dibawa-maka, makanya tidak hafal," kata Ririek di Jakarta, Senin (23/10).

Pada 11 Oktober silam, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Dalam Negeri menggandeng operator telekomunikasi untuk melakukan validasi nomor SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Data bertanggal 10 Oktober 2017 dari Dukcapil menunjukkan sudah ada lebih dari 36,5 juta NIK yang diverifikasi oleh operator. Sejauh ini Telkomsel jadi operator yang paling banyak memverifikasi kartu SIM dengan angka 23,3 juta NIK.

Dengan total pelanggan 178 juta, Telkomsel tak punya waktu terlalu banyak untuk memigrasikan pelanggan mereka yang sebanyak itu. Pemerintah memberi tenggat kepada masyarakat agar meregistrasi ulang kartu SIM mereka hingga 28 Februari 2018.

"Kita coba semaksimal mungkin, kita lihat nanti," ucap Ririek.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diubah menjadi Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017, masyarakat diminta meregistrasi ulang data pribadi ke operator sesuai identitas yang sebenarnya. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018.

Bila pelanggan tak menuruti kebijakan ini, pemerintah dan operator akan mencabut layanan dasar seluler secara bertahap mulai dari panggilan keluar, panggilan masuk, SMS, sampai internet.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER