Telkomsel adalah salah satunya. Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan faktor sosialisasi masih jadi kendala besar bagi pelanggan mereka untuk meregistrasikan kartu SIM.
Namun, Ririek menuturkan ada satu hal spesifik dari sisi pelanggan yang membuat proses registrasi tersendat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan total pelanggan 178 juta, Telkomsel tak punya waktu terlalu banyak untuk memigrasikan pelanggan mereka yang sebanyak itu. Pemerintah memberi tenggat kepada masyarakat agar meregistrasi ulang kartu SIM mereka hingga 28 Februari 2018.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diubah menjadi Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017, masyarakat diminta meregistrasi ulang data pribadi ke operator sesuai identitas yang sebenarnya. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018.
Bila pelanggan tak menuruti kebijakan ini, pemerintah dan operator akan mencabut layanan dasar seluler secara bertahap mulai dari panggilan keluar, panggilan masuk, SMS, sampai internet.