Telat Registrasi Prabayar, Kartu SIM Bisa Diblokir Total

CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2017 12:03 WIB
Pemerintah beri tenggat waktu 45 hari dari batas akhir registrasi kartu prabayar pada 28 Februari 2018 sebelum akhirnya kartu SIM diblokir total.
Pemerintah akan memblokir layanan telekomunikasi jika pengguna terlambat registrasi kartu SIM (dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)
Bandung, CNN Indonesia -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan jika 45 hari setelah batas akhir registrasi ulang kartu prabayar pengguna tak kunjung mendaftar, maka pemerintah akan memblokir akses telekomunikasi pelanggan. Batas akhir registrasi kartu prabayar sendiri dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

"(Terhitung) 30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS akan diblokir," kata Komisioner BRTI, Agung Harsoyo, dalam sosialisasi pelaksanaan registrasi kartu prabayar telekomunikasi di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jumat (20/10/2017).

Namun, jika setelah masa 30 hari tidak kunjung melakukan registrasi, pemerintah masih beri tambahan waktu 15 hari. Jika masih belum juga melakukan registasi, maka pelanggan tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, mengirim dan menerima SMS, dan internet dimatikan.

"Terakhir, ada waktu 15 hari agar pelanggan melakukan registrasi. Sampai tenggat waktu itu tak kunjung registrasi, baru nomor SIM pelanggan akan diblokir," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menambahkan, registrasi kartu SIM secara mandiri maksimal sebanyak 3 kali. Bila proses registrasi gagal, pelanggan bisa melakukan registrasi di gerai operator.

Selain itu sebelumnya disebutkan juga jika data kependudukan berupa NIK dan KK yang dimasukkan pelanggan tak sesuai atau tak tercatat di Dukcapil, maka pengguna mesti mengurus data tersebut ke kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER