Kominfo Siapkan Fitur Pengecekan Nomor Seluler Teregistrasi

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2017 18:16 WIB
Kominfo memastikan tengah menyiapan fitur untuk mengecek nomor seluler yang telah diregistrasi, tujuannya demi memastikan registrasi dilakukan oleh pemilik.
Kemenkominfo siapkan dua fitur untuk menutup kelemahan mekanisme registrasi kartu SIM prabayar yang ada saat ini. (dok. CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menggodok fitur baru untuk mengecek nomor seluler yang sudah diregistrasi pelanggan seluler. Fitur itu bertujuan memastikan registrasi kartu SIM benar-benar dilakukan oleh sang empunya.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ramli telah memerintahkan operator seluler di Indonesia menyiapkan fitur tersebut.

"Yang justru jadi kekhawatiran Kominfo adalah jangan sampai kedua nomor (NIK dan KK) itu digunakan oleh orang lain," kata Ramli dalam sebuah diskusi di Kemenkominfo, Selasa (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kreshna menilai fitur pengecekan nomor sifatnya wajib. Meski agak terlambat, hal ini diperlukan secepatnya.

Ketut berkata persiapan fitur baru ini masih digodok bersama operator seluler. "Butuh waktu seminggu dua minggu ke depan untuk menentukan cara termudah," ujar Ketut di tempat yang sama.

Fitur pengecekan nomor ini bisa diakses dengan dua cara yakni via SMS serta situs web.

Selain fitur pengecekan nomor yang sudah teregistrasi, pemerintah dan operator juga menyiapkan fitur unregistered yang sifatnya membatalkan registrasi yang sudah dilakukan pelanggan seluler.

Ramli menjelaskan fitur ini diperlukan guna mencegah situasi yang tak diinginkan. Misalnya ketika seseorang memakai fitur pengecekan nomor tadi dan diketahui nomor identitas yang terdaftar bukan miliknya, maka ia bisa membatalkannya dengan fitur unregistered.

Namun kendalanya adalah baik pemerintah maupun operator seluler belum punya mekanisme praktis untuk fitur unregistered itu. Berbeda dengan registrasi, fitur unregistered tak akan bisa dilakukan secara mandiri. Ia meminta masyarakat melakukan unregistered ke gerai operator.

Di lain pihak, BRTI berharap ada mekanisme unregistered yang lebih praktis ketimbang mendatangi gerai operator, mengingat aksesibilitas penduduk di wilayah terpencil akan jauh lebih repot ketimbang mereka yang tinggal di perkotaan.

"Prinsipnya harus memudahkan tapi juga menjamin dia adalah dia. Kalau sudah ketahuan caranya ya pakai online, saya juga pengen yang begitu," kata Ketut.

Ramli memperkirakan kedua fitur baru di mekanisme registrasi kartu SIM prabayar ini bisa meluncur pada 20 November nanti. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER