Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebutkan bahwa hanya data dengan klasifikasi tertentu yang wajib ditaruh di Indonesia.
“Penyimpanan data akan dilakukan berdasarkan klasifikasi data," jelas Dirjen APTIKA Kemkominfo, Semuel Abrijani, saat ditemui di acara 'Business Transformation Through Technology' di Pacific Place, Jakarta, Kamis (23/11).
"Data strategis itu secara teritori penyimpanan dan pengolahannya harus ada di Indonesia. Sedangkan kalau data-data itu dikategorikan berisiko tinggi, itu dia secara yuridiksi bisa dijangkau oleh hukum Indonesia,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Semmy itu menjelaskan bahwa pihaknya telah membagi tipe data dalam tiga kategori, yaitu data strategis, data risiko tinggi, dan data risiko rendah.
Data strategis pun dibagi lagi menjadi data strategis tingkat tinggi, menengah, dan rendah. Hanya data strategis tingkat tinggilah yang wajib ditaruh di Indonesia.
Selain itu, imbas dari aturan revisi ini adalah hilangnya kewajiban penyelenggara layanan digital untuk menaruh pusat data di Indonesia.
Sebab, data para penyedia layanan ini termasuk dalam kategori data risiko tingkat tinggi yang tak wajib ditempatkan datanya di Indonesia.
Hal ini merupakan amanat dari revisi Peraturan Pemerintah No. 82 mengenai No. 82 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ini merupakan turunan dari UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Klasifikasi dataData-data strategis menurut Semmy adalah termasuk data yang sensitif yang wajib disimpan dan dikelola pemerintah di dalam negeri.
"Data-data yang dimana ketika itu terbongkar rusaklah negara ini," tegasnya.
Data yang termasuk kategori ini adalah data dari badan intel, ketahanan pangan, maupun keamanan. Data NIK dan KK pengguna pun masuk dalam kategori data ini.
Dia juga menjelaskan bahwa data strategis tingkat tinggi tak boleh terhubung dengan internet, tapi hanya boleh terhubung secara intranet.
Sementara untuk data strategis menengah, Semmy menyebut bawa aturan ini memperbolehkan adanya
outsourcing untuk data ini. Alasannya, ada beberapa data strategis yang perlu diketahui publik.
"Kalau yang strategis rendah, boleh taruh di mana saja Karena ada keterbukaan informasi," tuturnya.
Sementara untuk data resiko tinggi adalah data sensitif pengguna. Data-data ini tak wajib ditaruh di Indonesia. Tapi, pemerintah mewajibkan agar data ini agar siap diakses pemerintah dan pihak berwajib ketika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Pemerintah juga mewajibkan akses poin ditempatkan di Indonesia. Fungsinya agar data ini bisa diakses dari dalam negeri tanpa perlu meminta otorisasi pemerintahan negara lain untuk mengakses data tersebut.
Untuk data risiko rendah, datanya boleh diletakan di luar Indonesia. Sebab, data ini umumnya sudah bisa diakses oleh masyarakat luas.
Pemerintah juga membebaskan tiap pemain untuk menentukan kategori data yang mereka miliki. "Kita hanya menentukan tadi, strategis, risiko tinggi dan rendah. Nanti sektor yang akan mengadaptasi kategorinya," jelas Sammy.
Revisi mengenai peraturan
data center ini disebut Sammy sudah rampung hanya saja masih dalam tahap harmonisasi. Penyelesaiannya termasuk molor karena seharusnya peraturan ini sudah selesai dan diimplementasikan sebelum Oktober 2017.
(eks)