Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyebut bahwa pembahasan regulasi ojek
online masih terus dikaji. Hal ini disampaikan Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana. Hal tersebut disampaikan saat menyikapi desakan peserta unjuk rasa, pada Kamis (23/11).
"Masih dikaji. Karena ini hal yang sangat sensitif dan menyangkut hajat masyarakat banyak. Tentunya kami laksanakan proses kajian tersebut dengan sangat hati-hati sekali ya," kata Cucu saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
Menurutnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan diperlukan untuk menghindari polemik. Cucu juga menambahkan kalau pembahasan regulasi itu pun berjalan alot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat didesak soal kapan pembahasan regulasi selesai, Cucu enggan berkomentar. Ia juga tak menjelaskan saat ditanya soal sejauh mana kajian yang telah dilakukan Kemenhub. Apakah ada urgensi untuk merombak Undang-undang (UU) atau tidak.
Sebab, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tertera bahwa roda dua tidak dimasukkan dalam kategori angkutan umum.
"Itu semua masuk ke dalam substansi kajian," ujarnya.
Cucu juga tidak terlalu menanggapi, saat ditanya soal ancaman ojek online yang bakal membawa massa lebih banyak dari kemarin untuk unjuk rasa.
"Kami kan harus lebih mempertimbangkan kemaslahatan bagi masyarakat ketimbang mudaratnya kan ya," kata Cucu.
Ancaman itu disampaikan para pendemo jika pemerintah tak menindaklanjuti tuntutan mereka dalam tempo satu bulan.
Selain berunjuk rasa, massa juga rencananya akan menempuh jalur hukum dengan cara menggugat UU No. 20 itu ke Mahkamah Konstitusi.
(eks)