Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan tenggat waktu merampungkan regulasi untuk ojek berbasis aplikasi.
Ia beralasan, sama seperti pembuatan Undang-undang (UU), merancang payung hukum pun membutuhkan waktu tidak sedikit.
"Jangan ditanya kapan, butuh waktu lama. Bikin UU aja tahunan. Jadi dalam membangun regulasi tidak mudah dan butuh waktu," kata Budi di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/11).
Dia menyatakan, sampai saat ini pihaknya tengah menghimpun banyak pendapat dari berbagai ahli, baik pemangku kepentingan maupun akademisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia memastikan Kemenhub juga perlu merevisi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebelum membuat peraturan turunan.
"Ya, karena UU 22 kan tidak memuat itu (roda dua sebagai transportasi umum)," ujarnya.
Budi mengatakan, sembari menunggu regulasi itu selesai, aturan ojek online masih tetap dipegang oleh masing-masing kepala daerah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga berpendapat senada bahwa pihaknya akan terlebih dulu merancang UU sebelum masuk ke tahap regulasi ojek online.
"Kami akan inventerisasi dulu mengenai UU-nya," ucap dia.
Namun ia menolak berkomentar banyak saat ditanyai potensi aksi unjuk rasa besar-besaran dari para pengemudi ojek online, semisal pemerintah terlalu lama mengeluarkan regulasi.
"Jangan ngomongin potensi dulu lah, kita omongin kebersamaan dulu ya," kata Budi Karya.
Sebelumnya, pada Rabu (23/11) para pengemudi ojek online mengancam akan melakukan aksi lanjutan dalam skala lebih besar dalam sebulan ke depan jika tuntutan mereka tak ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan pengemudi gabungan dari Gojek, Grab, dan Uber ini dilakukan karena para pengemudi ojek menganggap posisi mereka rentan secara hukum.
Kerentanan ini terjadi lantaran tak adanya regulasi pemerintah yang memayungi kegiatan ekonomi mereka. Sehingga, mereka tak memiliki landasan hukum terutama ketika berhadapan dengan kebijakan yang dibuat perusahaan.
(vws)