Jakarta, CNN Indonesia -- Penerapan Peraturan Menteri yang mengatur penyediaan layanan dan aplikasi melalui internet atau
over the top (OTT) terkendala revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 yang belum kelar.
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, dalam diskusi media mengaku tak menyangka revisi PP 82/2012 bisa memakan waktu lama. Imbasnya, penerbitan Permen OTT pun tak kunjung mulai.
"PP-nya sudah selesai, cuma masih dalam harmonisasi dengan berbagai pihak yang ternyata tak semudah yang saya bayangkan karena harus dicek dengan perundang-undangan yang lain," kata Semuel dalam diskusi di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuel memperkirakan PP 82/2012 yang mengatur Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik itu bisa tayang awal tahun depan. Sementara untuk Permen OTT ia harapkan menyusul di kuartal kedua 2018.
Permen OTT menjadi penting karena peraturan ini yang akan mengatur oeprasional perusahaan berbasis internet (OTT) seperti Google, Facebook, Twitter, Line, dan lainnya. Peraturan ini ditujukan untuk menciptakan kesetaraan pasar antara perusahaan lokal dan asing untuk mendapatkan kesempatan bisnis yang setara.
Permen OTT juga akan jadi dasar untuk pemerintah menarik pajak lebih banyak dari perusahaan asing tadi. Sebab ketika Permen OTT itu berlaku, pemerintah punya dasar hukum untuk memaksa perusahaan internet asing beroperasi sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Menkominfo Rudiantara pernah menjanjikan pada Januari 2017 bahwa Permen OTT akan rampung pada semester I 2017. Kemudian pada Agustus kemarin, Kemenkominfo mengatakan peraturan itu masih di tahap konsultasi publik.
Bila ditarik lebih jauh, Permen OTT ini sudah dirancang sejak April 2016. Enam bulan setelahnya peraturan ini masuk ke fase uji publik. Namun sampai sekarang peraturan ini tak kunjung terbit.
Perjanjian KhususDalam Permen OTT itu, Semuel menjelaskan akan ada perjanjian khusus dengan Google, Facebook, Twitter, dan perusahaan OTT lainnya. Perjanjian itu berisi data mengenai profil perusahaan, cara kerja mereka, dan pihak penanggung jawab.
Dengan adanya perjanjian tersebut, Kemenkominfo berharap penanganan konten di masing-masing platform lebih mudah. "Pemerintah nanti bisa menagih OTT apa yang ada dalam perjanjian itu," pungkas Semuel.
(evn)