Lima Bakal Aturan Kemenpar Untuk AirBnB cs

Dio Faiz | CNN Indonesia
Jumat, 22 Des 2017 15:25 WIB
Kemenpar mengajukan lima usulan peraturan untuk menyehatkan persaingan bisnis penyedia akomodasi online AirBnB cs dengan pemilik hotel tanah air.
Aplikasi AirBnB. Pemerintah memberikan batasan untuk operasional layanan pemesanan akomodasi semacam AirBnB di Indonesia (dok. REUTERS/Christian Hartmann)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pariwisata (Menpar) RI Arief Yahya menyatakan AirBnB diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Namun, pihaknya akan memberikan batasan terhadap operasional bagi layanan pemesanan penginapan (akomodasi) tersebut.

Sebab, menurut Arief kehadiran layanan semacam AirBnB merupakan suatu keniscayaan dalam transformasi dalam bisnis perhotelan. Sekarang tinggal memikirkan bagaimana cara pelaku bisnis perhotelan Indonesia menghadapinya.

"Di seluruh dunia menghadapi AirBnB. Tapi semua negara, setidaknya di catatan saya, menerima kehadirannya," jelas Arief pada jumpa pers di Kantor Kemenpar di Jakarta, Kamis (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ini Kemenpar menyiapkan lima aturan untuk membatasi operasional online travel agent (OTA) tersebut. Aturan ini nantinya masih akan didiskusikan lagi dengan PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia).

Pertama adalah soal cakupan peraturan. Aturan soal layanan akomodasi serupa ini akan berlaku di seluruh Indonesia, tidak terbatas di kota-kota tertentu saja.

Kedua, batasan waktu menginap. Kepada pemilik akomodasi yang menggunakan jasa penyedia akomodasi online, Kemenpar memberi dua batasan maksimal waktu menginap.

Maksimal 360 hari (1 tahun) untuk akomodasi yang beroperasi di wilayah yang hanya memiliki beberapa penginapan. Sementara di daerah yang ramai tempat menginap, batas maksimal waktu menginap adalah 180 hari (9 bulan). Selain itu, waktu minimal menginap juga dibatasi, harus lebih dari satu hari.

"Jadi tidak boleh dipesan hanya untuk satu hari," katanya.

Selanjutnya, Arief juga membebaskan pungutan pajak pada pengusaha jenis ini. Alasannya, pemilik homestay yang bergabung di AirBnB dan perusahaan sejenis adalah pelaku usaha kecil dan menengah.

Arief juga memberi kelonggaran masalah perizinan. Di daerah destinasi wisata dengan sedikit hotel, tidak diperlukan izin dari Pemerintah untuk homestay tersebut. Namun jika terdapat banyak hotel, berlaku sebaliknya.

"Kalau jumlah hotel di sekitarnya sedikit, perlu izin. Bersyukur malah kita. Kalau banyak hotelnya, baru pakai izin," kata Menpar.

Hal itu juga berkaitan aturan kelima yang terkait dengan standar pelayanan homestay. Di daerah dengan hotel sedikit, homestay tersebut harus memiliki standar pelayanan layaknya hotel. Namun hal itu tidak diperlukan jika banyak hotel di sekitarnya.

Beberapa waktu lalu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengklaim hotel bintang tiga jadi segmen industri yang paling terpukul atas serbuan OTA asing seperti AirBnB cs. Alasannya, target pasar yang saling beririsan antara hotel bintang tiga ke bawah dengan AirBnB cs.

Tak cuma itu, skema bisnis yang dijalankan AriBnB cs juga disebut PHRI membuat hotel bintang tiga kalah saing. Sebab, AirBnB berbagi keuntungan dengan pemilik properti. Sementara pihak hotel harus keluar uang cukup banyak untuk operasional mereka. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER