Jakarta, CNN Indonesia -- Komunitas asal Jakarta bernama TagihJanji menilai masih sangat sedikit pejabat publik yang benar-benar mampu memanfaatkan kecanggihan media sosial untuk mengatasi isu.
Masalah utama dari mayoritas pejabat publik di ranah media sosial adalah interaksi yang sangat minim kepada audiensnya. Menurut Sigit, para pejabat tersebut seperti menganggap media sosial sebagai alat komunikasi satu arah saja.
"Jadi kesannya seperti orang monolog," ucap Sigit melalui telepon, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurut TagihJanji, media sosial bisa dijadikan alat yang efektif untuk memangkas birokrasi yang bertele-tele.
Cukup mencolek akun sang pejabat, masyarakat bisa langsung menyampaikan aspirasinya. Sebaliknya, pejabat terkait pun bisa memberikan solusi dengan cepat.
Segelintir pejabatPernyataan berdasarkan survei soal penggunaan media sosial oleh pejabat publik. Dari total 1.000 akun media sosial pejabat publik yang ada, TagihJanji menilai hanya 127 akun yang dianggap mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Dari sekitar 127 pejabat publik itu, TagihJanji mengerucutkan hanya 10 akun yang bisa dianggap piawai memanfaatkan media sosial.
Akun-akun media sosial itu adalah milik kepala-kepala daerah yang cukup populer seperti Ridwan Kamil, Bima Arya, Emil Dardak, hingga Dedi Mulyadi.
TagihJanji memakai metode
frequency of interaction analysis (FIA) dengan sepuluh indikator yang menitikberatkan pada keaktifan dan interaksi. Berbekal itu, mereka menyisir akun Twitter semua pejabat publik dan politisi.
TagihJanji hanya memilih Twitter sebagai objek survei. Menurut Sigit, dibadingkan dengan media sosial lain seperti Facebook atau Instagram, Twitter lebih bagus dalam membangun interaksi. "Di sana lebih enak dan komunikatif," imbuhnya.
Mengutip dari TechCrunch, Indonesia adalah salah satu negara paling ramai menggunakan Twitter dengan 14 persen dari total 328 juta pengguna di seluruh dunia. Twitter mencatat ada 4,1 miliar cuitan berbahasa Indonesia pada 2016 silam.
(eks)