Izin Dompet Digital Bukalapak-PayTren Masih Tunggu Restu BI

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Jumat, 09 Feb 2018 18:16 WIB
Bukalapak, Shopee, Tokopedia, dan Paytren masih menunggu izin dari Bank Indonesia terkait dengan izin dompet digital perusahaan mereka.
Izin dompet digital Bukalapak dan tiga layanan lain masih terganjal izin BI (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bukalapak dan PayTren masih menunggu restu dari Bank Indonesia terkait dengan layanan dompet digital perusahaan sejak dibekukan oleh bank sentral pada Oktober lalu. Dua perusahaan e-commerce lainnya, Tokopedia dan Shopee juga masih melakukan hal serupa.

"Semua dokumen terkait BukaDompet kita sudah lengkapi semua," kata Corporate Communication Manager Bukalapak, Evi Andarini ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (9/2).


Senada dengan Bukalapak, PT Veritra Sentosa International alias PayTren pun hingga kini masih menerima sinyal lampu hijau dari BI untuk uang elektronik perusahaan. Fintech yang didirikan oleh penceramah Yusuf Mansyur itu mendapat status pembekuan sejak Oktober 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada info apa-apa dari BI. Kami maklum aja, sebab urusan e-money urusan besar," tulis Yusuf lewat pesan singkat.

Pihak Shopee dan Tokopedia belum memberikan responsnya terkait dengan hal tersebut.

Dari pantauan CNNIndonesia.com, produk dompet digital TokoCash milik Tokopedia dan ShopeePay milik Shopee juga belum aktif. Pengguna keduanya tetap belum bisa mengisi ulang saldo di dompet digital tersebut.

Respons BI

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Keuangan Departemen Komunikasi BI Agusman menegaskan semua izin berkaitan dengan hal itu akan diproses. Dia menegaskan BI akan memproses ketika semua dokumen dan persyaratan sudah dipenuhi oleh pemohon.

Keputusan dari BI kemudian akan turun ke pemohon dalam waktu 45 hari setelah dokumen dan persyaratan terpenuhi.

"Cek dulu sudah lengkap belum semua dokumen dan persyaratannya, baru SLA (Service Level Agreement)-nya jalan," tukas Agusman.


Sesuai aturan dalam Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tertanggal 22 Juli 2014, bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana mengendap Rp1 miliar ke atas wajib memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI.

Hal itu yang menjadi dasar BI untuk membekukan layanan fitur isi ulang uang elektronik di Bukalapak, Tokopedia, Shopee, dan PayTren. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER