"Kalau 30 hari (kemudian) tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar," jelas Dirjen Ramli seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
Kemudian 15 hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika belum juga diregistrasikan sampai 29 April, maka mulai 30 April ditambah blokir layanan Internet. Meski layanan SMS dan internet diblokir tapi pengguna masih bisa melakukan registrasi ke 4444 sampai masa berlaku kartu habis.
"Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas Whatsapp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak akan terpakai lagi. Jadi kalau butuh data cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, Saya jamin pasti aman," ujarnya. (eks)