Perusahaan yang berbasis di Mountain View tersebut dikatakan telah melanggar undang-undang hak cipta ketika menggunakan perangkat lunak Java open-source Oracle untuk membangun platform Android pada 2009.
Kasus ini pertama kali dilayangkan Oracle pada 2010 ke pengadilan federal di California untuk Alphabet Inc. Oracle menuntut US$8,8 miliar atau setara Rp121 triliun.
Lihat juga:8 Konglomerat di Jagat Teknologi Dunia |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tahun kemudian, hakim memutuskan penggunaan API Oracle oleh Google adalah sah menurut undang-undang penggunaan hak cipta. Keputusan tersebut memungkinkan penggunaan gratis dari materi yang berhak cipta dalam keadaan tertentu.
Lihat juga:Google Akuisisi Penyedia GIF 'Porno', Tenor |
Oracle menyatakan bahwa keputusan terbaru itu akan melindungi para pencipta dan konsumen dari pelecehan yang melanggar hukum atas hak-hak mereka.
Sementara, Google mengatakan mereka sedang menimbang langkah selanjutnya. CNN Money menuliskan, ada potensi Google akan mengajukan banding ke seluruh hakim di pengadilan. Mereka menyatakan kekecewaan pada pengadilan yang telah membalik keputusan mereka.
Google bukan satu-satunya perusahaan yang kalah dari keputusan ini. Banyak yang bergantung pada perangkat lunak open-source Java untuk mengembangkan platform mereka sendiri.
Keputusan tersebut akan membuat beberapa perusahaan harus membayar lisensi perangkat lunak tertentu atau mengembangkannya sendiri dari awal. (age/age)