Kendalikan Internet, Pemerintah China Atur VPN Korporat Asing

AFP | CNN Indonesia
Jumat, 30 Mar 2018 18:55 WIB
Perusahaan asing dan masyarakat China bersiap hadapi tenggat waktu hentikan penggunaan piranti lunak yang tak berlisensi.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan asing di China dan warga negara itu bersiap-siap menghadapi tenggat waktu akhir minggu ini terkait penggunaan piranti lunak tak berlisensi yang ditetapkan pemerintah dalam upaya mengendalikan internet.

Pemerintah China berusaha mengatasi lubang-lubang dalam sistem "Great Firewall" mereka dengan menyentuh jaringan pribadi virtual (VPN).

VPN bisa menembus tembok penghalang internet China yang canggih yang bertujuan menyaring akses ke internet global.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

VPN membuat pengguna bisa melihat situs-situs yang diblok seperti Facebook, Twitter, Google dan situs media barat. Selain itu pengguna VPN juga bisa mempergunakan piranti jaringan bisnis seperti timesheets, email dan daftar kontak.
Tetapi peraturan baru pemerintah China yang diumumkan tahun lalu membuat pengguna piranti lunak itu khawatir karena setelah tanggal 31 Maret perusahaan dan individu hanya boleh mempergunakan VPN yang disetujui pemerintah.

Saat ini, banyak perusahaan asing memiliki server VPN sendiri yang terletak di luar wilayah China. Di masa depan, jalur-jalur khusus ini hanya akan disediakan oleh tiga operator telekomunikasi China.

Kubu penentang mengecam kebijakan ini dan menyebutnya sebagai alat mengumpulkan pemasukan yang pada akhirnya menyingkirkan opsi VPN murah. Selain itu, kebijakan ini disebut membuat pengguna internet di China lebih mudah diawasi.

Tetapi sejumlah perusahaan berencana mematuhi aturan tersebut.
"Kami akan meminta jalur VPN kepada pemerintah," ujar seorang direktur utama perusahaan teknologi kepada AFP.

"Sebagai perusahaan global berbasis di Beijing, menurut saya itu opsi terbaik. Karena jika kami tidak mau melanggar aturan dan akses VPN kami pun terganggu," ujar direktur yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Sejumlah kedutaan besar di Beijing mengalami gangguan komunikasi karena pembatasan penggunaan VPN akhir tahun lalu. Hal ini membuat perwakilan Uni Eropa mengirim surat keluhan kepada pemerintah China.

Presiden Kamar Dagang Amerika di Shanghai Kenneth Jaret memperingatkan bahwa perusahaan asing dan pekerjanya bisa "terkena dampak kebijakan baru ini".
"Perusahaan-perusahaan asing, terutama pengusaha dan unit usaha kecil tergantung pada plaform luar negeri seperti Google Analytics dan Google Scholar," kata Jarret.

"Melarang akses mempergunakan VPN murah akan membuat mereka bisa beroperasi dengan efisien dan hanya menambah rasa frustrasi berusaha di China."

Kementerian Industri dan Teknologi Informasi mengecilkan kekhawatiran mempergunakan penyedia yang disetujui pemerintah akan membahayakan keamanan data pribadi. Kementerian mengatakan bahwa "mereka tidak akan bisa melihat informasi terkait bisnis anda".

Tergantung Pada Regulator

Satu anggota GreatFire.org, kelompok antisensor di China yang melacak pembatasan internet, mengatakan bahwa aturan baru ini bertujuan menghapuskan penyedia VPN murah China dan meningkatkan kendali atas akses mendapatkan informasi.
"Apakah perusahaan asing tergantung pada regulator China? Kemungkinan iya. Apakah akan lebih banyak lagi pengawasan? Sudah pasti," ujar Charlie Smith, bukan nama sebenarnya.

Aturan pemberian lisensi baru ini belum mengatur apakah perusahaan atau indiviu akan dihukum jika mempergunakan VPN ilegal, atau apakah piranti lunak itu akan diblok.

Tetapi pada 21 Desember, Wu Xiangyang dari wilayah otonomi Guangxi Zhuang diganjar hukuman penjara 5,5 tahun dan denda US$76 ribu.

Wu "secara ilegal mengambil keuntungan" karena menyediakan layanan VPN dan menjual piranti lunak "tanpa memiliki izin usaha terkait", seperti yang ditulis di situs berita milik Kejaksaan Agung China.
Ini adalah penghukuman terberat dalam kasus yang terkait VPN.

Bulan September lalu seorang pria berusia 26 tahun dari provinsi Guangdong dihukum sembilan bulan penjara dalam kasus serupa.

Samm Sacks, yang meneliti kebijakan teknologi China untuk CISIS Amerika, mengatakan bahwa kemungkinan besar pemerintah China akan lebih lunak terhadap perusahaan asing.

"Kita kemungkinan akan melihat penerapan aturan itu secara selektif. Sejauh ini, belum banyak perusahaan asing yang mengalami masalah dengan VPN mereka," kata Sacks.

"Aturan ini hanya menambah lapisan baru pada ketidakpastian padahal perusahaan-perusahaan asing sudah menghadapi banyak tantangan dalam berusaha di China," katanya.
Survey Kamar Dagang Eropa terhadap anggota-anggotanya di China disebutkan bahwa banyak perusahaan melaporkan masalah akibat pembatasan internet, jaringan yang lambat dan tidak stabil di China. Survey dilakukan pada 2017 sebelum aturan baru VPN ini dikeluarkan.

"Koneksi internet yang buruk tidak hanya merusak upaya China untuk menggambarkan negara itu sebagai masyarakat yang inovatif. Masalah ini juga berdampak pada produktifitas keseluruhan," kata Mats Harborn, presiden Kadis Eropa.

"Sejumlah perusahaan melaporkan kerugian lebih dari 20 persen dalam pendapatan tahunan akibat masalah itu."
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER