Kemenhub Tutup Mata Operasi Ojek Online 'Ilegal'

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Senin, 02 Apr 2018 15:23 WIB
Kementerian Perhubungan memastikan pihaknya tak mengubah undang undang atau membuat aturan baru terkait dengan angkutan umum roda dua.
Kementerian Perhubungan memastikan pihaknya tak mengubah undang undang atau membuat aturan baru terkait dengan angkutan umum roda dua. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi memastikan tidak akan mengajukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dengan aturan khusus ojek daring.

Dia menuturkan pihaknya akan dibiarkan beroperasi seperti saat ini alias tanpa ada payung hukum. "Kami tidal ada inisiatif untuk revisi UU, belum ada," kata Budi di kantor Kemenhub, Senin (4/2).

Dia mengungkapkan waktu yang dibutuhkan pemerintah lebih banyak jika harus kembali merevisi UU itu, atau membuat aturan baru yang bakal menaungi operasi ojek online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buat UU lama atau tidak? Sudah dijelaskan, ngacu aja sama UU 22 (bahwa tidak ada sepeda motor menjadi angkutan)," ungkap dia.

Hal itu berbeda dengan taksi daring. Menteri Perhubungan sebelumnya menerbitkan PMK Nomor 108 Tahun 2017 tentang 
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Pemerintah menyatakan hal itu merupakan payung hukum bagi taksi daring.


Alih-alih membuat regulasi khusus, kata dia, pemerintah saat ini lebih memilih untuk mendorong untuk membuat ketentuan tarif. Sehingga, bakal ada keseragaman tarif ojek daring antara masing-masing aplikator.

Tarif itu sendiri bakal diatur oleh para aplikator yakni Grab dan Gojek beserta perwakilan pengemudi, tanpa campur tangan Kemenhub. "Saya kira bukan regulasi sendiri. Jadi hanya kesepakatan bersama menyangkut tarif yang menjadi pedoman mereka bersama," ujarnya.

Dia berpendapat itu perlu dilakukan karena saat ini ojek online sudah banyak menyerap tenaga kerja.

Kemenhub Tutup Mata Operasi Ojek Online 'Ilegal'Salah satu aksi ojek daring pada pekan lalu.(Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


Bertemu Aplikator 

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya hari ini akan kembali bertemu dengan aplikator begitu juga dengan perwakilan pengemudi ojek online untul membahas ketentuan tarif tersebut.

"Kami hanya akan jadi penghubungnya. Jadi masyarakat harus dilindungi makanya harus ada semacam kewajaran soal tarif," kata Budi.

Pada Selasa lalu, sekitar 7.000 pengemudi ojek online dari Gojek, Grab, dan Uber berunjuk rasa di depan Istana Merdeka. Mereka mendesak pemerintah segera membentuk undang-undang yang mengakui keberadaan ojek online sebagai moda transportasi di Indonesia.


Salah satu alasan mereka meminta dibuatkan undang-undang agar pemerintah bisa menciptakan batas bawah tarif ojek online.

Perwakilan ojek online tersebut akhirnya diterima oleh Presiden Joko Widodo. Sang presiden kemudian memerintahkan menteri-menterinya untuk menyelesaikan masalah ini. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER