Jakarta, CNN Indonesia -- Akuisisi
Grab-
Uber menjadi perhatian komisi anti monopoli di kawasan regional Asia Tenggara. Yang terbaru, Komisi Persaingan Usaha Filipina (PCC) mengatakan akan mengkaji dampak akuisisi tersebut.
Melalui pernyataannya resmi pada Senin (2.4), PCC mengungkap bahwa mereka memperkirakan akuisisi tersebut akan berdampak lebih luas bagi layanan transportasi umum.
PCC pun memastikan akan menaruh perhatian mendalam pada kesepakatan bisnis dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akusisi Grab-Uber kemungkinan akan berdampak luas pada masyarakat yang berkendara dan layanan transportasi. Dengan demikian, PCC melihat kesepakatan itu dengan cermat," demikian pernyataan PCC seperti dikutip
Reuters.
Dikatakan bahwa kesepakatan itu akan membuat Grab secara virtual memonopoli pasar
ride-sharing. Peninjauan PCC akan menentukan apakah transaksi tersebut secara substansial mengurangi atau memperketat persaingan.
Jika aksi anti-monopoli muncul, Uber dan Grab dapat mengajukan komitmen untuk memperbaiki akuisisinya. Apabila kedua pihak tidak memperbaikinya secara sukarela, PCC bisa membuka kasus yang dapat memblokir kesepakatan kedua perusahaan.
Sebelumnya, reaksi serupa juga diungkapkan oleh komisi persaingan bisnis Malaysia, Singapura, dan Indonesia yang menyoroti merger bisnis Uber-Grab.
Komisi Kompetisi Singapura (
Competition Comission of Singapore/CCS) melakukan penyelidikan terkait transaksi Grab dan Uber. CCS juga meminta keduanya untuk mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.
Di sisi lain, otoritas Malaysia mengawasi dengan ketat potensi praktik persaingan tak sehat dan kenaikan tarif.
"Kami tak mau menganggap enteng hal ini. Kami akan mengawasinya karena ini masih di tahap awal dan tidak tahu apa yang akan terjadi berikutnya," ujar Nancy Shukri yang bertugas mengawasi lisensi transportasi di Malaysia, seperti dikutip dari
Reuters.Sementara di tanah air, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Grab segera mengirim notifikasi atas akuisisi yang mereka lakukan terhadap bisnis Uber di Asia Tenggara. Kewajiban melaporkan ke KPPU tertuang dalam Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2010.
Menurut KPPU, akuisisi ini akan berdampak pada konsentrasi pasar dua pelaku besar di Indonesia yakni Grab dan
Gojek. KPPU mencatat jumlah pengguna aplikasi Grab sekitar 14,69 persen dari seluruh pasar, sedangkan 6,11 persen dimiliki Uber dan sisanya Gojek.
(asa)