Pratama Persadha, pakar keamanan siber dari CissRec, berpendapat pemerintah harus menindak Facebook untuk bertanggung jawab. Langkah pertama yang bisa diambil menurutnya adalah memanggil mereka.
"Pemerintah harus berani tegas panggil Facebook dan mengatasi masalah ini," ujar Pratama melalui pesan singkat, Kamis (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi DPR bisa mendesak pemerintah memaksa Facebook agar lebih patuh," imbuhnya.
Indonesia sampai saat ini belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, jauh tertinggal dibanding negara-negara lain bahkan di Asia Tenggara. ELSAM mencatat hanya Indonesia dan Laos yang belum punya UU Perlindungan Data Pribadi.
"Kita punya kedaulatan, negara harus hadir, kelamaan kalau nunggu UU," ujar Heru.
Lagipula menurutnya pemerintah pernah melakukan hal serupa terhadap Telegram dan Tumblr. Merujuk riwayat tersebut, Heru menyarankan pemerintah menutup sementara layanan Facebook apabila jejaring sosial itu tidak bisa menjelaskan mengapa insiden kebocoran data itu terjadi dan untuk apa data pengguna Indonesia itu dipakai.
Namun Heru agak pesimis dengan sikap pemerintah. Sekian lama setelah kasus ini diketahui publik baru sekarang mereka bersikap.
Menkominfo Rudiantara secara terpisah mengaku sudah menghubungi Facebook sejak beberapa hari lalu terkait skandal ini. Ia berusaha mengonfirmasi apakah ada data dari pengguna Indonesia yang juga disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.
"Meminta jaminan Facebook sebagai PSE agar comply dengan Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi."
[Gambas:Video CNN] (evn)