Kominfo Diminta Tegas Atasi Kebocoran Data Facebook

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Kamis, 05 Apr 2018 15:01 WIB
Pengamat meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tegas mengatasi kebocoran data pengguna di Indonesia.
Pemerintah diminta tegas atas skandal pencurian data pengguna Facebook yang juga menimpa Indonesia. (Foto: REUTERS/Regis Duvignau)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah diminta segera memanggil perwakilan Facebook untuk menjelaskan perkara kebocoran data yang melibatkan pengguna Indonesia. Pasalnya ada satu juta lebih akun dari Indonesia yang dikonfirmasi oleh Facebook menjadi korban skandal pengumpulan data oleh Cambridge Analytica.

Pratama Persadha, pakar keamanan siber dari CissRec, berpendapat pemerintah harus menindak Facebook untuk bertanggung jawab. Langkah pertama yang bisa diambil menurutnya adalah memanggil mereka.

"Pemerintah harus berani tegas panggil Facebook dan mengatasi masalah ini," ujar Pratama melalui pesan singkat, Kamis (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argumen senada datang dari Wahyudi Djafar, peneliti dari ELSAM. Wahyudi menjelaskan bahwa pemerintah bisa memakai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Praktik penggalian data memang tidak bisa dilawan tapi harus diperhatikan oleh negara bahwa praktiknya tidak semena-mena dan tidak bertentangan dengan hukum," ucap Wahyudi.

Selain pemerintah, Wahyudi menilai DPR juga bisa memanggil Facebook dalam kapasitas meminta klarifikasi. Belum disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi menempatkan DPR tidak bisa memberikan sikap yang mengikat secara hukum terhadap penyelenggara sistem elektronik seperti Facebook.

"Tapi DPR bisa mendesak pemerintah memaksa Facebook agar lebih patuh," imbuhnya.

Indonesia sampai saat ini belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, jauh tertinggal dibanding negara-negara lain bahkan di Asia Tenggara. ELSAM mencatat hanya Indonesia dan Laos yang belum punya UU Perlindungan Data Pribadi.

Pengamat kebijakan telekomunikasi dan informatika Heru Sutadi menilai pemerintah tidak perlu menunggu keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi untuk menindak Facebook. 

"Kita punya kedaulatan, negara harus hadir, kelamaan kalau nunggu UU," ujar Heru.

Lagipula menurutnya pemerintah pernah melakukan hal serupa terhadap Telegram dan Tumblr. Merujuk riwayat tersebut, Heru menyarankan pemerintah menutup sementara layanan Facebook apabila jejaring sosial itu tidak bisa menjelaskan mengapa insiden kebocoran data itu terjadi dan untuk apa data pengguna Indonesia itu dipakai.

Namun Heru agak pesimis dengan sikap pemerintah. Sekian lama setelah kasus ini diketahui publik baru sekarang mereka bersikap.

"Respons pemerintah seperti angin lalu, enggak punya sense or crisis bahwa ada data yang dicuri tapi diam saja," lanjutnya.

Menkominfo Rudiantara secara terpisah mengaku sudah menghubungi Facebook sejak beberapa hari lalu terkait skandal ini. Ia berusaha mengonfirmasi apakah ada data dari pengguna Indonesia yang juga disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

"Meminta jaminan Facebook sebagai PSE agar comply dengan Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi."

[Gambas:Video CNN] (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER