Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo) memutuskan untuk membekukan sertifikat izin edar
Infinix X603 atau dikenal dengan Zero 5 di Indonesia. Keputusan ini diambil atas laporan masyarakat yang menganggap perangkat tersebut tak memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (
TKDN) 4G.
Infinix Zero 5 hanya memenuhi presentase TKDN 3G, namun dipasarkan sudah mendukung teknologi 4G LTE.
TKDN merupakan aturan untuk ponsel 4G yang dipasarkan di Indonesia. Presentase komponen dalam perangkat mobile mencapai 40 persen dengan skema peranti lunak, peranti keras, atau investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran dimaksud terkait dengan sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk INFINIX tipe X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung yang hanya memiliki kemampuan 3G, namun ditemukenali bahwa perangkat tersebut juga memiliki kemampuan teknologi LTE sehingga tidak sesuai dengan persyaratan teknis," tulis Kominfo dalam keterangan resmi.
Sertifikasi izin otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi. Infinix juga diminta untuk menarik seluruh perangkat tipe tersebut dari pasaran dan yang sudah sampai ke tangan pengguna. Lebih lanjut, Inifinix juga diminta melaporkan hasil penarikan kepada Kominfo.
"Sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk Infinix tipe X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku," terang Kominfo.
Plt Humas Kominfo Noor Iza membenarkan bahwa Infinix Zero 5 dibekukan sertifikat izin beredarnya secara permanen. Saat ditanyai apa yang harus dilakukan Infinix agar Zero 5 bisa kembali beredar, pria yang kerap disapa Noor itu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Pembekuan bersifat tetap yang tipe itu menjadi dilarang dijualbelikan di Indonesia. [Kalau mereka nanti memenuhi TKDN] itu nanti saya belum tahu," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com melalui pesan instan.
Infinix Zero 5 sebelumnya sdah sempat dipasarkan secara daring melalui
Lazada dan
Shopee. Seiring dengan kasus ini, laman penjualan perangkat tersebut telah hilang dari kedua situs.
Sementara hingga berita ini ditulis
CNNIndonesia.com belum berhasil mendapatkan respons dari pihak Infinix atas keputusan Kominfo ini.
(evn)