Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menunggu konfirmasi Kementerian Keuangan untuk menentukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tepat untuk regulasi
Over-the-Top (OTT).
Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengungkapkan BUT tersebut nantinya akan menentukan model pajak seperti apa yang akan dipungut.
“Bentuk Usaha Tetap itu suatu bentuk di mana yang mana nanti OTT diakui dan pajak bisa diperoleh di situ. Bentuknya seperti apa itu perlu konfirmasi Kementerian Keuangan," kata dia, Jakarta, Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, regulasi OTT masih berbentuk Rencana Peraturan Menteri (RPM) yang dikeluarkan pada Mei 2016. Dari RPM tersebut, muncul Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet.
Wajib Mendirikan BUT
Surat edaran tersebut memaparkan layanan OTT baik yang disediakan oleh perseorangan maupun badan usaha asing wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Nantinya dari SE tersebut akan diterbitkan regulasi berbentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo).
Kontribusi pasar Indonesia terhadap OTT global dinilai cukup besar baik dari segi pengguna maupun pemasukan iklan digital, maka para penyedia layanan di atas jaringan ini diharapkan dapat segera mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT).
Terkait mekanisme pengenaan pajak OTT, Menkoinfo Rudiantara sebelumnya menjelaskan pihaknya menginginkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) tak lagi mengenakan pajak progresif atau berdasarkan omzet badan.
Pasalnya, perhitungan PPh progresif membutuhkan perhitungan yang lama sehigga disarankan pajaknya bersifat final.
(asa)