Dalam pernyataannya, merek asal Hong Kong tersebut kecewa dengan keputusan pemerintah. Mereka berharap kejadian yang sama tidak terulang kembali.
"Infinix Mobility sebagai perusahaan manufaktur smartphone Infinix sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap agar tidak akan terulang lagi untuk kedepannya," tulis Infinix melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kominfo Cabut Izin Penjualan Infinix Zero 5 |
"Pada dasarnya, Infinix ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," tambah pernyataan itu.
Hanya menarik Zero 5 3G
Ternyata, Infinix juga tidak menarik semua ponsel Infinix Zero 5 dari pasaran. Tipe Zero 5 yang mengantongi sertifikat edar ponsel 4G, masih akan tersedia di pasaran.
Hal itu diterangkan oleh Mochamad Hadiyana, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo. Menurut Hadiyana, hanya tipe 3G dari Infinix Zero 5 saja yang harus ditarik dari pasaran.
Infinix mengklarifikasi bahwa Zero 5 X603 LTE telah memenuhi persyaratan TKDN 30,63 persen melalui jalur peranti keras dengan menggandeng dua pabrik Indonesia. Ponsel ini mengantongi sertifikat edar no 144/ILMATE/TKDN/2018 dan sertifikat postel nomor 54666/SDPPI/2018 dan sebagai produk buatan Indonesia.
"Ponsel itu masih tersedia dan dapat dibeli di pasaran hingga saat ini. (berbeda dengan sertifikat nomor 52139/SDPPI/2017 yang dibekukan oleh Kominfo)," terangnya.
Sebelumnya, Infinix Zero 5 diperkenalkan di Indonesia pada akhir Januari 2018. Perangkat ini dipasarkan secara daring melalui Lazada dan Shopee. (evn)