Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mochamad Hadiyana memastikan Infinix tidak bisa mendaftarkan kembali perizinan untuk perangkat yang sama kedepannya.
"Kami tidak akan menerima permohonan sertifikasi untuk produk yang sudah dicabut sertifikatnya," terang Hadiyana saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (5/4).
Lihat juga:Kominfo Cabut Izin Penjualan Infinix Zero 5 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa aturan TKDN ada dalam persyarakatan teknis perangkat LTE. Menurut Pasal 32 UU 36/199, perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis tersebut.
Permasalahan dengan TKDN seperti yang terjadi pada Infinix sejatinya bukan yang pertama. Sebelumnya, Zuk Z1 dan OnePlus 2 tercatat juga pernah bermasalah dengan aturan ini.
Zuk pada 2015 pernah memalsukan izin edar milik Xiaomi Redmi 1s agar bisa mengimpor ke Indonesia. Sementara OnePlus juga sempat batal memasukkan salah satu produknya lantaran terkendala aturan TKDN. (evn)