Kominfo Tak Terima Pengajuan Ulang Izin Edar Infinix Zero 5

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Jumat, 06 Apr 2018 14:10 WIB
Kemenkominfo menegaskan tidak akan menerima pengajuan ulang sertifikat izin edar Infinix Zero 5 yang telah dicabut.
Kemenkominfo memastikan Infinix hanya bisa mengajukan pengajuan sertifikasi perangkat baru selain Zero 5. (Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah mencabut izin edar Infinix tipe X603 atau Zero 5 pada Kamis (5/4). Infinix diketahui mendaftarkan sertfikat perangkat tersebut dengan dukungan jaringan 3G, tapi faktanya membawa fitur 4G.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mochamad Hadiyana memastikan Infinix tidak bisa mendaftarkan kembali perizinan untuk perangkat yang sama kedepannya.

"Kami tidak akan menerima permohonan sertifikasi untuk produk yang sudah dicabut sertifikatnya," terang Hadiyana saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (5/4).
Namun, ia memastikan Infinix tetap bisa mengajukan perizinan sertifikat untuk tipe lainnya. Asalkan, perangkat tersebut memenuhi aturan presentase Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G sebesar 30 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dicabut kan sertifikat perangkat yang melanggar persyaratan teknis. Kalau dia kemudian mengajukan sertifikasi untuk perangkat lainnya yang memenuhi persyaratan teknis (bukan produk yang sudah dicabut sertifikatnya) boleh saja," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa aturan TKDN ada dalam persyarakatan teknis perangkat LTE. Menurut Pasal 32 UU 36/199, perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis tersebut.

Selain mencabut sertifikat izin edar Infinix Zero 5, Kominfo juga meminta perangkat tersebut ditarik dari peredaran dan distribusi. Selanjutnya Infinix diminta melaporkan angka penarikan perangkat tersebut kepada Kominfo.

Permasalahan dengan TKDN seperti yang terjadi pada Infinix sejatinya bukan yang pertama. Sebelumnya, Zuk Z1 dan OnePlus 2 tercatat juga pernah bermasalah dengan aturan ini.

Zuk pada 2015 pernah memalsukan izin edar milik Xiaomi Redmi 1s agar bisa mengimpor ke Indonesia. Sementara OnePlus juga sempat batal memasukkan salah satu produknya lantaran terkendala aturan TKDN. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER