DPR Panggil Pakar Bahas Penyimpangan Registrasi Kartu SIM

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Selasa, 10 Apr 2018 16:20 WIB
Komisi I DPR RI memanggil sejumlah pakar untuk membahas penyimpangan yang ditemukan saat registrasi kartu prabayar.
Komisi I DPR RI memanggil sejumlah pakar untuk membahas penyimpangan registrasi prabayar. (Foto: CNN Indonesia/ Yudha Pratomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja Data Pengamanan Data Pribadi kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dalam RDPU kali ini Panja memanggil sejumlah pakar untuk meminta pandangan mereka mengenai kebijakan registrasi seluler prabayar.

Pakar kebijakan data yang dikumpulkan oleh Panja ini berasal dari Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesia New Media Watch, dan Cyber Law Center dari Universitas Padjadjaran.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan penerapan kebijakan registrasi prabayar di Indonesia tertinggal dari negara lain. Ditambah, menurutnya dasar hukum yang digunakan tergolong lemah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih memakai Peraturan Menteri sebagai dasar, padahal di negara-negara lain misalnya di Afrika, mereka pakai UU yang khusus," tukas Wahyudi di forum Panja, Selasa (10/4).

Ketua Umum Mastel Kristiono setuju bahwa peraturan yang melandasi aturan itu belum begitu kuat. Itu sebabnya kebutuhan UU Perlindungan Data Pribadi makin mendesak.

"Sanksinya pun lemah, urgensi untuk disegerakan perlunya penerbitan UU PDP," ucap Kristiono.

Shinta Dewi dari Cyber Law Center berkata urgensi perlindungan data sudah tak bisa dihindari. Menurut Shinta saat ini ada empat kejadian yang menuntut pemerintah bergerak cepat untuk melindungi data masyarakat yakni Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa,  skandal Cambridge Analytica di Facebook, kebutuhan ekonomi digital, dan pemilu 2019.

Namun pembahasan RUU PDP tersebut menurut Shinta masih tersendat dalam harmonisasi antara Kominfo dengan kementerian lain.

"Ada beberapa kementerian yang tidak mau terikat dalam proses harmonisasi RUU PDP ini."

Panja ini sejatinya membahas proses registrasi prabayar yang belakangan ditengarai ada sejumlah penyimpangan. Yang terbaru adalah registrasi jutaan nomor prabayar menggunakan satu NIK.

Namun diskusi dalam forum ini sedikit melebar dengan penekanan pada perlindungan data pribadi. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER