Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia kerja (Panja) perlindungan data pelanggan seluler Komisi I DPR RI akan segera memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Agenda tersebut menjadi kegiatan pertama panja yang baru terbentuk tersebut.
"Minggu depan sudah mulai bekerja. Sementara ini kami sudah komunikasi dengan dirjen dukcapil untuk juga mengundang dirjen dukcapil," tulis Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid dalam pesan singkat, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutya berkata pembentukan panja itu baru rampung pada Selasa siang kemarin. Panja itu dijadwalkan merampungkan tugasnya dalam dua masa sidang.
Pembentukan panja merupakan hasil kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta sejumlah operator seluler pada Senin (19/3) lalu.
Tugas panja tersebut adalah mendalami potensi kebocoran data ataupun penyalahgunaan data yang telah terjadi. Keputusan itu dipicu oleh perbedaan pencatatan registrasi seluler prabayar yang ada di ditjen dukcapil dengan operator seluler sebesar 45 juta nomor yang kemudian menjadi sorotan anggota Komisi I.
"Terus terang saya masih sangat penasaran dengan disparitas 45 juta nomor sekian tadi, itu kan harus ketemu kesalahannya di mana," ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Roy Suryo usai RDPU.
Menurut keterangan Meutya, panja nanti hanya akan berfokus pada keamanan data pelanggan seluler saja. Ia menepis kemungkinan ada pembahasan soal keamanan data lain seperti misalnya kebocoran data pengguna yang terjadi di Facebook.
BRTI Penuhi Panggilan OmbudsmanSejalan dengan itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun telah memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia. Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna mengatakan pemanggilan itu hanya sekadar menjelaskan proses registrasi kepada Ombudsman.
"Pada dasarnya pertemuan tadi hanya penjelasan mengenai mekanisme registrasi kepada Ombudsman," ujar Ketut melalui telepon.
Selain memberi penjelasan, BRTI juga menerima sejumlah masukan dari Ombudsman seperti pengecekan nomor induk kependudukan dan sanksi bagi nomor-nomor prabayar yang meregistrasi dengan identitas curian.
(age)