Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Informatika punya sederet produk peraturan yang menjadi target pada 2018. UU Penyiaran dan UU Perlindungan Data Pribadi termasuk dalam target tersebut.
Namun, serangkaian undang-undang tersebut tersendat untuk disahkan. UU Penyiaran sudah tiga tahun tak kelar dibahas di DPR. Sementara UU Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo
Rudiantara menyoroti UU Penyiaran yang tak kunjung selesai di meja parlemen. Menurutnya revisi UU Penyiaran sudah masuk ke level mendesak, padahal kebutuhannya sudah ada sejak ia belum menjabat menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya dari saya belum di kantor ini sampai tiga tahun lebih masih saja belum, padahal sudah sangat mendesak," tukas Rudiantara, kepada
CNNIndonesia.com dalam wawancara eksklusif, Rabu (11/4).
Ketua
DPR RI Bambang Soesatyo terakhir mengatakan parlemen akan mengambil kompromi dengan memilih sistem penyiaran
hybrid multiplex.
UU Data PribadiRegulasi mendesak lain bagi Rudiantara adalah RUU Penyiaran Data Pribadi. Hambatan pada kasus ini adalah proses harmonisasi yang cukup memakan waktu.
Ia mengaku kementeriannya sudah proaktif menyusun. Namun karena masalah harmonisasi tadi, sampai sekarang aturan tersebut belum juga masuk ke meja parlemen.
Harmonisasi dimaksud terkait dengan penyelarasan Undang-undang Data Pribadi yang telah disusun dengan undang-undang lain yang sudah ada. Penyelarasan undang-undang yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini diperlukan agar aturan baru ini tak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
"Saya sampaikan, ini
loh, Kominfo memproses dari 2016, harmonisasi 2017. Dari 2017 sudah mengirim surat kepada Menkumham," tambahnya.
DPR Ancam Ambil AlihRUU Perlindungan Data Pribadi menjadi makin dibutuhkan ketika kebocoran data Facebook dalam skandal Cambridge Analytica terkuak ke publik. Komisi I DPR RI pun bersepakat mendorong pemerintah lebih cepat merampungkan regulasi tersebut.
Bahkan Wakil Ketua Komisi I Satya Widya Yudha sempat mengatakan parlemen akan mengambil alih inisiatif pemerintah jika terlalu lama dalam menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi ini.
"Kalau pada titiknya pemerintah tdak bisa merealisasikan, kita akan meminta pimpinan DPR untuk segera mengambil inisiatif supaya dimasukkan ke prolegnas tahunan 2018-2019 menjadi insiatif DPR," tegas Satya beberapa hari lalu.
Rudiantara menolak mengomentari gertakan tersebut.
Konsolidasi operatorPrioritas lain yang menjadi Rudiantara adalah konsolidasi operator seluler. Sudah beberapa kali dalam kesempatan terdahulu, sang menteri menyerukan operator seluler Indonesia melakukan konsolidasi. Dengan cara demikian, ia menilai industri telekomunikasi bisa berjalan lebih efisien.
"Kita
de facto ada 5 operator seluler plus ada berapa perusahaan yang regional itu
broadband wireless access, padahal frekuensi yang digunakan itu frekuensi seluler, istilahnya kurang pas lah. Kita tata ulang makanya harus terjadi konsolidasi," jelasnya.
(eks)