WAWANCARA EKSKLUSIF

Rudiantara Beberkan Target Regulasi Kominfo Sepanjang 2018

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Jumat, 13 Apr 2018 15:42 WIB
Kemenkominfo masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah terkait peraturan perundangan dan kebijakan, Rudiantara membeberkannya kepada CNNIndonesia.com.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika punya sederet produk peraturan yang menjadi target pada 2018. UU Penyiaran dan UU Perlindungan Data Pribadi termasuk dalam target tersebut.

Namun, serangkaian undang-undang tersebut tersendat untuk disahkan. UU Penyiaran sudah tiga tahun tak kelar dibahas di DPR. Sementara UU Perlindungan Data Pribadi

Menkominfo Rudiantara menyoroti UU Penyiaran yang tak kunjung selesai di meja parlemen. Menurutnya revisi UU Penyiaran sudah masuk ke level mendesak, padahal kebutuhannya sudah ada sejak ia belum menjabat menteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya dari saya belum di kantor ini sampai tiga tahun lebih masih saja belum, padahal sudah sangat mendesak," tukas Rudiantara, kepada CNNIndonesia.com dalam wawancara eksklusif, Rabu (11/4).

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo terakhir mengatakan parlemen akan mengambil kompromi dengan memilih sistem penyiaran hybrid multiplex.

UU Data Pribadi

Regulasi mendesak lain bagi Rudiantara adalah RUU Penyiaran Data Pribadi. Hambatan pada kasus ini adalah proses harmonisasi yang cukup memakan waktu.

Ia mengaku kementeriannya sudah proaktif menyusun. Namun karena masalah harmonisasi tadi, sampai sekarang aturan tersebut belum juga masuk ke meja parlemen.

Harmonisasi dimaksud terkait dengan penyelarasan Undang-undang Data Pribadi yang telah disusun dengan undang-undang lain yang sudah ada. Penyelarasan undang-undang yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini diperlukan agar aturan baru ini tak tumpang tindih dengan aturan lainnya.

"Saya sampaikan, ini loh, Kominfo memproses dari 2016, harmonisasi 2017. Dari 2017 sudah mengirim surat kepada Menkumham," tambahnya.

DPR Ancam Ambil Alih

RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi makin dibutuhkan ketika kebocoran data Facebook dalam skandal Cambridge Analytica terkuak ke publik. Komisi I DPR RI pun bersepakat mendorong pemerintah lebih cepat merampungkan regulasi tersebut.

Bahkan Wakil Ketua Komisi I Satya Widya Yudha sempat mengatakan parlemen akan mengambil alih inisiatif pemerintah jika terlalu lama dalam menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi ini. 

"Kalau pada titiknya pemerintah tdak bisa merealisasikan, kita akan meminta pimpinan DPR untuk segera mengambil inisiatif supaya dimasukkan ke prolegnas tahunan 2018-2019 menjadi insiatif DPR," tegas Satya beberapa hari lalu.

Rudiantara menolak mengomentari gertakan tersebut.

Konsolidasi operator

Prioritas lain yang menjadi Rudiantara adalah konsolidasi operator seluler. Sudah beberapa kali dalam kesempatan terdahulu, sang menteri menyerukan operator seluler Indonesia melakukan konsolidasi. Dengan cara demikian, ia menilai industri telekomunikasi bisa berjalan lebih efisien.

"Kita de facto ada 5 operator seluler plus ada berapa perusahaan yang regional itu broadband wireless access, padahal frekuensi yang digunakan itu frekuensi seluler, istilahnya kurang pas lah. Kita tata ulang makanya harus terjadi konsolidasi," jelasnya. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER