Jakarta, CNN Indonesia -- DPR RI jengah Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak kunjung mereka terima dari pemerintah. Wakil Ketua Komisi I Satya Widya Yudha mengancam akan mengambil inisiatif RUU PDP itu dari tangan pemerintah.
Dalam rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar pada Selasa (10/4), Satya mengatakan hampir semua fraksi di Komisi I sepakat keberadaan RUU PDP sudah mendesak. Anggota fraksi Partai Golkar itu menyayangkan di tengah rentetan kasus kebocoran data pemerintah masih lamban memproses RUU tersebut.
"Kalau pada titiknya pemerintah tidak bisa merealisasikan, kita akan meminta pimpinan DPR untuk segera mengambil inisiatif supaya dimasukkan ke prolegnas tahunan 2018-2019 menjadi inisiatif DPR," ujar Satya usai memimpin RDPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satya yakin apabila RUU PDP menjadi inisiatif DPR, pembahasannya akan lebih cepat, mengingat hampir semua fraksi sudah hampir satu suara mengenainya.
"Justru saya mencurigai loh ada apa dengan pemerintah," imbuhnya.
Komisi I menghadirkan sejumlah pakar mengenai perlindungan data mulai dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesia New Media Watch, dan Cyber Law Center dari Universitas Padjadjaran.
Dari para pakar tersebut, mereka mendapat informasi bahwa Indonesia sebagai salah satu negara paling tertinggal di dunia mengenai UU PDP, termasuk dibanding sejumlah negara di Afrika. Di level Asia Tenggara pun, Indonesia termasuk yang tertinggal karena RUU PDP yang disiapkan pemerintah belum masuk ke meja pembahasan parlemen.
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan penerapan kebijakan registrasi prabayar di Indonesia tertinggal dari negara lain. Ditambah, menurutnya dasar hukum yang digunakan tergolong lemah.
"Kita masih memakai Peraturan Menteri sebagai dasar, padahal di negara-negara lain misalnya di Afrika, mereka pakai UU yang khusus," tukas Wahyudi di forum Panja, Selasa (10/4).
(evn)