Tarif ini turun sedikit dari tuntutan awal pengemudi ojek online pada aksi terakhir di depan Istana Merdeka. Kala itu mereka mendesak perusahaan aplikator menetapkan tarif per kilometer sekitar Rp3.500 hingga Rp4.000.
"Kami menyertai usulan tarif dengan perinciannya," ucap Azas Tigor Nainggolan yang mendampingi Forum Peduli Pengemudi Transportasi Online Indonesia (FPTOI) di hadapan anggota Komisi V DPR, Senin (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi V DPR RI Ferry Djemi Francis mengatakan pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu aspirasi dari perwakilan ojek online yang datang. Ferry menilai polemik transportasi online ini sudah terlalu lama dan pemerintah lambat bergerak menanganinya.
Sebagai tindak lanjut, menurut Ferry, komisi yang dipimpinnya berencana memanggil Menteri Perhubungan pada esok hari untuk memecahkan masalah ojek online ini. (age)