Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik legalisasi
taksi online masih bergulir. Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 Tahun 2017 telah resmi ditangguhkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kendati demikian, CEO
Anterin Imron Hamzah optimis bahwa aplikasi transportasi yang diinisiasinya akan memenuhi peraturan pemerintah. Dia yakin model bisnisnya akan senantiasa patuh dengan regulasi yang akan dicanangkan, utamanya soal tarif.
"Kami yakin model bisnis kami ini akan fit, proper dan selalu
comply (memenuhi) dengan regulasi pemerintah, apalagi soal tarif di mana kami mengikuti regulasi dengan menentukan batas tarif minimum dan maksimum," kata Imron kepada
CNNIndonesia.com pada Sabtu (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imron menjelaskan bahwa pihaknya sebagai "mak comblang" antara pengemudi dan penumpang tidak menentukan harga sebagaimana
Gojek dan
Grab. Keduanya menyepakati harga atas dasar sama-sama bersedia.
"Kami hanya memberikan batas minimum dan maksimum, tentunya harga yang wajar," kata Imron.
Jadi, pengemudi yang mendapat notifikasi tinggal memasukkan harga yang ingin ditawarkan kepada penumpang. Penumpang lantas memilih sendiri harga yang ingin dibayar yang telah diajukan pengemudi.
Soal diharuskannya aplikasi
online menerima pengemudi yang tergabung dalam Perusahaan Terbuka (PT) atau koperasi, Imron mengatakan bahwa sebagai
marketplace pihaknya bisa menerima mitra dalam bentuk apa saja.
Dia menyebut individu maupun perusahaan yang bergerak di transportasi dan pengiriman, bisa bergabung di Anterin. Dia menyerahkan pilihan kepada masyarakat untuk memilih mana angkutan yang terbaik dan sepadan dengan harga yang mereka habiskan.
"Banyak dari mitra kami, khususnya yang mobil, rata-rata sudah gabung dengan salah satu koperasi dan badan usaha," imbuhnya.
Menurut Imron, Anterin memang akan bisa dengan cepat menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah kapan saja. Mereka bahkan membuka kesempatan untuk bekerjasama dengan institusi pemerintah.
Oleh karena itu, dia berharap perubahan bisnis model seperti ini bisa segera dipahami oleh pasar karena dinilai lebih menguntungkan baik bagi pengguna dan pemberi jasa.
Anterin sendiri dibangun pada 2016 oleh Imron Hamzah dan Rachmat Efendi. Aplikasi tersebut kini menjadi ladang rezeki bagi 130 ribu pengemudi motor, mobil dan truk yang beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta.
Sementara itu, PM 108 Tahun 2017 masih mungkin akan diganti isinya. Di masa depan, peraturan itu akan digunakan sebagai instrumen pengatur para aplikator (Grab dan Gojek) menjadi perusahaan transportasi karena para aplikator telah dibiarkan bebas merekrut pengendara untuk menjadi mitra.
Saat ini, Kementerian Perhubungan bersama dengan beberapa pakar hukum masih akan melakukan pengkajian mengenai aturan itu. Mmasih belum diketahui kapan aturan tersebut akan dirilis setelah berkali-kali ditangguhkan karena mendapat protes keras.
(eks)