"Kita dengan kepolisian akan mengintensifkan pengendalian ini," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza di Jakarta, Senin (30/4).
Noor menambahkan ketika nanti ada pengaduan penyalahgunaan nomor yang terjadi, akan ada opsi pemblokiran nomor hingga pengusutan secara hukum dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan terhadap penyalahgunaan nomor seluler selama ini dianggap sangat longgar meski kebijakan registrasi prabayar sudah berjalan sejak Oktober 2017. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebelumnya menjelaskan hal itu perlu menunggu masa registrasi selesai.
"Pak Ramli sudah meminta pemblokiran total ke operator," imbuh Noor.
Kendati demikian Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli memberikan kelonggaran bagi pelanggan seluler untuk bisa melakukan registrasi setelah melewati batas waktu 1 Mei. Hal itu dimungkinan dengan syarat masa kartu prabayar masih aktif. (age/evn)