Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memperketat tindakan terhadap penyalahgunaan nomor seluler ketika periode
registrasi prabayar selesai. Kominfo akan menggandeng kepolisian dalam mengeksekusi penindakan.
"Kita dengan kepolisian akan mengintensifkan pengendalian ini," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza di Jakarta, Senin (30/4).
Noor menambahkan ketika nanti ada pengaduan penyalahgunaan nomor yang terjadi, akan ada opsi pemblokiran nomor hingga pengusutan secara hukum dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengamini ekspektasi masyarakat akan SMS sampah dan telepon berisi tawaran produk dari perusahaan-perusahaan tertentu dapat lenyap segera.
Penindakan terhadap penyalahgunaan nomor seluler selama ini dianggap sangat longgar meski kebijakan registrasi prabayar sudah berjalan sejak Oktober 2017. Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara sebelumnya menjelaskan hal itu perlu menunggu masa registrasi selesai.
Alasannya, semua nomor dapat diidentifikasi dengan baik ketika semua yang melakukan registrasi sudah rekonsiliasi oleh operator seluler dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kebijakan ini berjalan sejak 31 Oktober 2017 hingga 30 April 2018. Pada 1 Mei besok, operator seluler akan memblokir layanan data bagi yang belum melakukan registrasi, menggenapkan pemblokiran yang sudah dilakukan sebelumnya yakni layanan SMS dan telepon.
"Pak Ramli sudah meminta pemblokiran total ke operator," imbuh Noor.
Kendati demikian Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli memberikan kelonggaran bagi pelanggan seluler untuk bisa melakukan registrasi setelah melewati batas waktu 1 Mei. Hal itu dimungkinan dengan syarat masa kartu prabayar masih aktif.
(age/evn)