Jakarta, CNN Indonesia -- Pelanggan seluler prabayar masih bisa melakukan
registrasi kartu SIM setelah batas waktu 1 Mei 2018. Hal itu dimungkinkan selama masa aktif kartu belum berakhir.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli menegaskan hal tersebut melalui laman resmi Sekretariat Kabinet.
Ia menyebut registrasi ulang setelah 1 Mei nanti bisa dilakukan melalui beberapa cara yakni SMS ke nomor 4444, telepon
call center penyedia layanan, menu USSD, atau lewat portal internet.
"Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula," ujar Ramli, Jumat (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, fungsi kartu prabayar yang belum diregistrasi ulang tidak sepenuhnya mati setelah 1 Mei mendatang. Tanggal 1 Mei juga dikenal sebagai Hari Buruh Internasional atau kerap disebut 'May Day'.
Kemenkominfo memerintahkan operator seluler untuk memblokir semua nomor prabayar yang belum melakukan registrasi ulang pada 1 Mei 2018.
Perintah itu sesuai dengan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Pada batas waktu terakhir itu, operator seluler akan memblokir layanan data bagi yang belum registrasi nomor prabayarnya. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari fase terakhir periode pendaftaran yang dimulai sejak 31 Oktober 2017.
"Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, TV kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari
marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh secara tanpa hak", imbuh Ramli.
(age/asa)