Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli menegaskan hal tersebut melalui laman resmi Sekretariat Kabinet.
Ia menyebut registrasi ulang setelah 1 Mei nanti bisa dilakukan melalui beberapa cara yakni SMS ke nomor 4444, telepon call center penyedia layanan, menu USSD, atau lewat portal internet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkominfo memerintahkan operator seluler untuk memblokir semua nomor prabayar yang belum melakukan registrasi ulang pada 1 Mei 2018.
"Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, TV kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh secara tanpa hak", imbuh Ramli. (age/asa)