Rudiantara Sindir Status Usaha dan Pajak Facebook Indonesia

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 18:19 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyindir Facebook yang tak jelas status bisnisnya di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama Vice President Public Policy Asia Pacific Simon Milner (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara 'menyerang' Facebook yang tak jelas status bisnisnya di Indonesia. Rudiantara menyindir Facebook yang saat ini belum memiliki bentuk usaha tetap (BUT) dan belum membayar pajak.

Ditemui dalam waktu terpisah dari pertemuannya dengan utusan Facebook, Rudiantara tak segan melempar kritiknya kepada jejaring sosial buatan Mark Zuckerberg itu.

"Saya tanya model bisnis kalian di Indonesia gimana? Orang lain sudah bayar pajak. Orang lain akan bikin PT dan  bisnis di Indonesia, Anda belum," tegas Rudiantara menirukan perbincangannya dengan utusan Facebook Asia Pacific yang datang ke kantornya, Senin (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudiantara melempar kritiknya setelah tampil 'mesra' di hadapan pers bersama sejumlah utusan Facebook yang dipimpin oleh Vice President Public Policy Asia Pacific Simon Milner. Para utusan Facebook ini datang untuk memberikan penjelasan hasil investigasi Eropa terhadap kasus bocornya data pengguna.
Menteri yang kerap disapa sebagai Chief RA itu menilai Facebook tidak kooperatif soal pajak dan status hukum perusahaan yang melandasi operasional mereka di Indonesia.

"Belum (bentuk usaha tetap). Makanya saya enggak datang waktu itu. Mereka itu seperti service company bukan bisnis," kata Rudiantara merujuk pada peresmian kantor Facebook di Capital Place, Jakarta Selatan, 17 Agustus 2017.

Dia pun menegaskan 3 alasan presensi Facebook di Indonesia harus diubah. Pertama, untuk customer service sehingga jika ada masalah jangan hanya mesin yang menanggapi.
Kedua, hak dan kewajiban hukum Facebook agar segera dipenuhi. Ketiga, masalah fiskal yakni pajak.

"Saya bilang, ubah dong, cepat. Kalau tidak ada komitmen, susah," kisahnya.

Sayangnya, hingga saat ini status BUT Facebook yang belum jelas belum bisa terkena tindakan hukum. Pasalnya, Permen OTT belum rampung.

Namun, Rudiantara menegaskan Permen OTT segera rampung pada kuartal tiga 2018. (age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER