Dua Lembaga Swasta Indonesia Gugat Facebook

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 19:53 WIB
Dua lembaga swasta di Indonesia melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada Facebook dan Cambridge Analytica (CA).
Dua lembaga swasta di Indonesia melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada Facebook dan Cambridge Analytica (CA). (Foto: REUTERS/Dado Ruvic)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua lembaga swasta di Indonesia melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada Facebook dan Cambridge Analytica (CA).

Dua lembaga tersebut adalah Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) melalui Kantor Hukum Equal & Co, Counselors and Attorneys at law.

Lembaga tersebut tak hanya menggugat Facebook pusat tapi juga Facebook Indonesia juga disebut sebagai tergugat dalam surat tuntutan yang dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 7 Mei 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan ini disebut mewakili masyarakat Indonesia pengguna Facebook yang merasa dirugikan secara material dan imaterial oleh skandal kebocoran data yang melibatkan perusahaan konsultan politik Inggris, CA.
LPPMII dan IDICTI menganggap Facebook telah gagal melakukan tugasnya sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia yang wajib melindungi data penggunanya.

"Kurang lebih ada 87 juta pengguna Facebook di seluruh dunia yang data pribadinya disalahgunakan dan/atau dibocorkan, 1.096.666 di antaranya berasal dari masyarakat Indonesia pengguna Facebook," demikian tulis para penuntut dalam surat tersebut.

Surat tersebut menjelaskan Facebook yang gagal melindungi data pengguna, juga tidak melakukan pemberitahuan kepada pengguna sebagaimana yang sudah diwajibkan dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Atas kegagalan tersebut, gugatan perwakilan ini meminta ganti rugi atas rasa ketidakanyaman, ketidakamanan, dan kekhawatiran keselamatan menggunakan aplikasi Facebook. Gugatan ini meminta penggantian kerugian material sebesar Rp 21,9 miliar dan ganti rugi imaterial Rp10,9 triliun.
Para penggugat menerangkan kerugian material disebabkan oleh pengeluaran biaya-biaya pulsa dan/atau data internet untuk mengakses, mengecek pengaturan (setting) aplikasi Facebook, mencari informasi berita-berita media online terkait kebocoran data pribadi pengguna Facebook.

Sementara kerugian imaterial mengcover segala kerugian yang timbul akibat beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidaknyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia.

Denda ganti rugi ini harus dibayarkan kepada PN Jakarta Pusat begitu tuntutan dikabulkan. Jika mengulur sehari, maka pihak Facebook dituntut membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari selama terlambat memenuhi putusan terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum.
Para penuntut juga meminta sita jaminan terhadap Gedung Kantor Facebook Indonesia dan segala aset perusahaan yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place, Jakarta Selatan.

Denda yang dituntut akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atas kebocoran data CA yang diduga berperan dalam pemilihan umum di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Pendistribusian uang ganti rugi akan dilakukan oleh PN Jakarta Selatan.

Mereka juga meminta pihak Facebook dan CA melakukan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Heru Sutadi, perwakilan IDICTI, dalam pesan instannya membenarkan bahwa tuntutan ini telah dilayangkan ke PN Jakarta Selatan. (age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER