"Nothing change, yang ada salah pengertian," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika disebut kembali mengubah ketentuan batas maksimal registrasi kartu prabayar menggunakan satu nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini menimbulkan kegaduhan lantaran Kominfo dianggap tidak konsisten dengan aturan registrasi hanya bisa dilakukan untuk tiga kartu perdana. Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, ketentuan batas registrasi tiga kartu perdana hanya bisa dilakukan lewat SMS. Sementara untuk meregistrasikan nomor keempat, kelima, tanpa batas maksimal bisa dilakukan lewat gerai operator atau gerai mitra operator.
Seain itu Joy pun menyebut bahwa komunikasi antara pemerintah dan operator terkait pelaksanaan registrasi ini berjalan baik.
(eks)