Jakarta, CNN Indonesia --
President Director and Chief Executive Officer (CEO) Indosat Joy Wahjudi, menjelaskan bahwa ribut-ribut soal aturan banyaknya nomor kartu yang bisa didaftarkan untuk registrasi kartu prabayar semata karena salah paham. Menurutnya, tidak ada yang berubah dari Peraturan Menteri yang menjadi acuan implementasi registrasi
kartu SIM.
"
Nothing change, yang ada salah pengertian," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika disebut kembali mengubah ketentuan batas maksimal registrasi kartu prabayar menggunakan satu nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kominfo menyebut bahwa NIK dan KK bisa digunakan untuk meregistrasi tanpa batas maksimal. Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo menyebut registrasi bisa dilakukan lewat outlet mitra operator atau di gerai.
Hal ini menimbulkan kegaduhan lantaran Kominfo dianggap tidak konsisten dengan aturan registrasi hanya bisa dilakukan untuk tiga kartu perdana. Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, ketentuan batas registrasi tiga kartu perdana hanya bisa dilakukan lewat SMS. Sementara untuk
meregistrasikan nomor keempat, kelima, tanpa batas maksimal bisa dilakukan lewat gerai operator atau gerai mitra operator.
Seain itu Joy pun menyebut bahwa komunikasi antara pemerintah dan operator terkait pelaksanaan registrasi ini berjalan baik.
(eks)