Gojek Masih Bungkam Soal Akuisisi Fintech

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Jumat, 11 Mei 2018 19:05 WIB
Rencana Gojek untuk akuisisi tiga fintech terganjal aturan BI, namun Nadiem Makarim masih enggan berkomentar mengenai hal tersebut.
CEO Gojek Nadiem Makarim (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gojek masih bungkam ditanyai tentang rencananya ekspansinya ke bisnis teknologi finansial (fintech). CEO Nadiem Makariem menolak pertanyaan wartawan setiap kali ditanyai mengenai rencana tersebut.

"Mohon maaf saya tidak bisa menjawab," ujarnya sambil tersenyum saat ditemui pada kesempatan Kuliner Nasional GoFood di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/5).

Gojek pada akhir 2017 silam mencaplok tiga startup fintech yakni Kartuku, Midtrans, dan Mapan untuk membesarkan Gopay. Hingga saat ini, akuisisi tersebut masih dalam proses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kesempatan yang sama, Ronald Waas selaku Komisari Gojek mengatakan bahwa Gojek sebagai perusahaan teknologi tetap akan menjaga bisnis intinya.

Namun apapun yang akan dibuat Gojek di masa depan baik itu fintech atau pun kuliner maka dia berharap bisnis itu akan menjadi memperkuat sesuatu yang kecil.

"Fintech itu berkembang untuk ritel payment. Kalau yang besar udah ada bank, lembaga keuangan yang besar-besar yang urus, kalau yang ritel sebenarnya orang kan dimudahkan untuk bertransaksi dengan fintech," kata dia.

Gojek sebagai perusahaan yang mapan diharapkannya akan mendorong kemudahan bertransaksi termasuk di bidang keuangan dengan teknologi.

"Sisi itu yang harus tetap didorong bahwa konsumen itu dimudahkan bertransaksi dengan teknologi. Entah itu nabung, asuransi atau apapun harusnya dimudahkan dengan teknologi," tutupnya.

Sebelumnya, Nadiem pernah membocorkan bahwa Gopay akan bisa digunakan di e-commerce atau situs online lainnya di Indonesia. Gopay juga bisa digunakan untuk membayar di toko offline.

Sayang, Nadiem enggan menyebutkan secara rinci rekanan yang sudah bekerjasama dengan Gopay.

Rencana bisnisnya mungkin juga akan terkendala aturan baru dari OJK mengenai pembatasan akuisisi fintech dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018. 

Peraturan itu berkaitan dengan Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik dilarang melakukan aksi korporasi, termasuk akuisisi selama lima tahun sejak mengantongi izin. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER