Apple Didenda Jutaan Dolar Akibat Kasus 'Bricking'

Elise Dwi Ratnasari | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jun 2018 10:15 WIB
Perusahaan teknologi Amerika Serikat itu dikenakan sanksi denda karena menerapkan 'bricking' atau perangkat lunak pada produknya.
Pengadilan Australia telah mendenda Apple sebesar US$6,7 juta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Australia telah mendenda Apple sebesar US$6,7 juta atau Rp94 miliar akibat melakukan 'bricking'.

Perusahaan teknologi Amerika Serikat itu dikenakan sanksi denda karena menerapkan 'bricking' atau perangkat lunak pada produknya yang membuat iPhone yang diperbaiki pihak ketiga mati.

Australian Competitor and Consumer Commission (ACCC) menggugat Apple karena telah memperoleh keuntungan lewat tindakan 'lock' produk-produknya. Apple disebut menolak menangani situasi ini jika pengguna produk tidak melakukan perbaikan di perusahaan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Faktanya iPhone atau iPad telah diperbaiki orang lain yang bukan dari Apple, dan tidak bisa yang mengakibatkan konsumen tidak bisa menggunakan garansi," kata Komisaris ACCC, Sarah Court dalam sebuah pernyataan dilansir dari Reuters (19/6).
Sarah berkata setiap perusahaan global yang menjalankan bisnisnya di Australia harus mentaati kebijakan dan sesuai dengan Hukum Konsumen Australia atau mereka harus berhadapan dengan ACCC.

Terkait masalah ini, otoritas Australia menyatakan bahwa Apple telah melanggar Undang-Undang Konsumen karena 275 pelanggan mereka disebut tidak memenuhi syarat untuk mendapat perawatan jika perangkat telah diperbaiki oleh pihak ketiga.

Faktanya Apple belum bisa menanggapi kasus tersebut. Dalam sebuah email, juru bicara perusahaan hanya mengatakan bahwa mereka telah melakukan pembicaraan yang intens bersama ACCC terkait hal ini.

Setelah ACCC memberitahu Apple tenatng penyelidikannya, perusahaan asal AS ini berusaha untuk memberikan kompensasi atas 'error 53' alias perangkat tidak bisa melakukan pembaruan.
ACCC menambahkan, Apple menawarkan untuk melakukan pelatihan pegawai, memberikan informasi mengenai jaminan dan hak konsumen di situs mereka dan proses untuk memastikan komplain. (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER