Jakarta, CNN Indonesia -- Kelaikan mobil listrik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2018, efektif berlaku mulai April.
Kemudian aturan-aturan tersebut 'berkolaborasi' mengatur agen pemegang merek (APM) dalam memasarkan kendaraan listrik di Tanah Air. Dalam Permenhub baru ditetapkan setiap produsen otomotif wajib mengikutinya, termasuk persyaratan teknis kendaraan listrik.
Permenhub baru juga mengatur tingkat kebisingnan mobil listrik yang tertuang dalam Pasarl 23 ayat 5. Kemudian pada ayat selanjutnya, Menhub mengatur jenis suara yang dilarang pada mobil listrik.
Kemenhub menegaskan bahwa mobil listrik tidak mengeluarkan suara-suara 'aneh' yang mengganggu lingkungan sekitar dan pengguna jalan lain, terlebih mengganggu konsentrasi pengendara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa jenis suara yang dilarang pada mobil listrik ketika bergerak pada bagian "Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor dengan Motor Listrik". Untuk jenis suara itu sendiri yang dilarang diatur dalam Permenhub No. 33 Tahun 2018 Pasal 23 ayat 6.
Berikut isi Permenhub No. 33 Tahun 2018 Pasal 23:
(1) Kendaraan Bermotor yang motor penggeraknya menggunakan motor listrik selain harus memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilakukan pengujian paling sedikit terhadap unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik.
(2) Kendaraan bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pengujian emisi gas buang.
(3) Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.
(4) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah 31 (tiga puluh satu) desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.
(5) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:
a. pada kecepatan 10 (sepuluh) km/jam minimum 50 (lima puluh) desibel;
b. pada kecepatan 20 (dua puluh) km/jam minimum 65 (enam puluh lima) desibel;
c. untuk mundur minimum 47 (empat puluh tujuh) desibel.
(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara:
a. hewan;
b. sirene;
c. klakson; dan d. musik.
(7) Tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti tingkat kecepatan Kendaraan Bermotor.
(8) Ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik.
(9) Ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(10) Dalam menentukan ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berkoordinasi dengan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(mik)