Kominfo Tetapkan Batas Umur Pengguna Tik Tok Minimal 13 Tahun

RBC | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jul 2018 20:19 WIB
Sebelumnya Kominfo minta batas minimal pengguna Tik Tok 16 tahun, tapi lakukan pertemuan dengan KPAI batas itu diubah jadi 13 tahun.
Batas minimal bermain Tik Tok kini jadi 13 tahun (Diolah dari Istockphoto/Patat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan Tik Tok sudah menaikkan batas umur minimal penggunanya dari 12 tahun menjadi 13 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Kemenkominfo, Selasa (10/7).

"Batas umurnya lebih jelas sekarang, 13, menyesuaikan dengan yang lain ya seperti Facebook juga 13, memang rata-rata aplikasi itu batas umurnya segitu," ujar Semuel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, usia 13 sudah tepat karena pada usia tersebut anak-anak sudah masuk ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sudah memiliki nalar yang baik dan mampu melindungi dirinya sendiri dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab di dunia maya.

Semuel menyebut, sebelumnya Tik Tok diminta untuk membatasi usia minimal penggunanya di angka 16 tahun. Namun, angka tersebut dianggap tidak lazim sebagai batas usia minimal.

"Waktu itu juga bicara dengan KPAI, tadinya minta 14-18 tapi nggak ada itu 14-18, biasanya memang 13 atau malah 21 sekalian, jadi mereka menerapkannya 13," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Tik Tok akan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk memastikan seluruh pengguna Tik Tok berusia di atas 13 tahun.

Sedangkan, untuk pengguna yang berusia di bawah 13 tahun akan diterapkan fitur pendampingan orang tua (parental guidance).

"Jadi peran keluarga juga penting, bagaimana mendidik anak-anak kita untuk menggunakan teknologi dengan benar, maka pendampingan juga perlu," tegasnya. (eks)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER