Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harjanto mengaku saat ini ada beberapa investor yang menyatakan ketertarikan membangun pabrik baterai untuk kendaraan listrik di dalam negeri.
Ketertarikan investor terkait dengan dibuatnya rancangan insentif tax holiday bagi investor.
Pemberian insentif dari pemerintah berupa pengurangan pajak.
Meski tak menyebutkan siapa saja calon investor yang dimaksud, Harjanto memastikan pembuat baterai kendaraan listrik akan berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada beberapa di Indonesia mau masuk. Saya lupa namanya ada beberapa yang ingin ketemu saya dan sedang diagendakan," imbuh Harjanto saat ditemui di kantor pusat PLN, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).
Ia mengaku tak bisa memastikan kapan kesepakatan antara pemerintah dan investor bisa terjalin. Namun, seiring dibuatnya aturan tax holiday ia berharap bisa menggaet calon investor untuk berinvestasi di Indonesia.
"Ya kan supaya secepat mungkin industri baterai dibangun di dalam negeri. Kita omong mobil listrik tapi baterai masih impor kan, padahal kuncinya di situ. Dan jika sudah kuasai (baterai) ya silahkan kalau mau buat apa juga bisa," imbuhnya.
Rincian Insentif Tax HolidaySkema tax holiday sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.35 tahun 2018 yang bisa digunakan untuk industri pembuat motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuat magnet. Selanjutnya, industri pembuat motor listrik terintegrasi dengan industri pembuat kumparan.
Kini, aturan tersebut juga berlaku untuk industri baterai kendaraan bermotor listrik.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan terutang. Sebelumnya, presentase pengurangan tax holiday berkisar 10-100 persen.
Apabila jangka waktu yang sebelumnya ditentukan 5-15 tahun, ketentuan terbaru melakukan pengelompokkan berdasarkan besaran modal yang disuntikkan.
Pertama, selama lima tahun pajak penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal minimal Rp500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp1 triliun.
Kedua, selama tujuh tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp1 triliun dan paling banyak kurang dari Rp5 triliun.
Ketiga, selama 10 tahun pajak utuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5 triliun dan paling banyak kurang dari Rp15 triliun.
Keempat, selama 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp15 triliun dan paling banyak kurang dari Rp30 triliun. Kelima, selama 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30 triliun.
Selain itu setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh badan berakhir, wajib pajak diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari PPh badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya.
(evn)