Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Uji Tipe Kendaraan Bermotor Indonesia Kemenhub Dewanto mengatakan bahwa regulasi dibuat guna meningkatkan keselamatan di jalan.
"Karena lihat di bandara itu (mobil listrik) orang pasti suka tidak ngeh ada mobil di belakangnya, senyap sekali kan mobil itu. Tidak ada suara dan safety-nya malah membahayakan," kata Dewanto di Jakarta beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aturan tersebut, terangkum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(3) Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.
(4) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah 31 (tiga puluh satu) desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.
(5) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:
a. pada kecepatan 10 (sepuluh) km/jam minimum 50 (lima puluh) desibel;
b. pada kecepatan 20 (dua puluh) km/jam minimum 65 (enam puluh lima) desibel;
c. untuk mundur minimum 47 (empat puluh tujuh) desibel.
Selain itu pada aturan tersebut juga menyertakan ketentuan bahwa bunyi yang dihasilkan oleh kendaraan listrik tidak menyerupai suara musik, suara hewan, sirene hingga klakson. (mik)