Jakarta, CNN Indonesia --
Facebook mengisyaratkan tanda keberatan ketika dituntut untuk membayar denda sebesar 500 ribu pondsterling (setara dengan Rp9,5 miliar) oleh kantor Komisioner Informasi
Inggris. Dilansir dari
Business Insider, Direktur Kebijakan Facebook Eropa Richard Allen mengungkapkan pendapatnya saat berbicara di salah satu stasiun televisi Inggrs, Rabu (11/7). Ia tidak setuju bahwa Facebook telah melanggar hukum perlindungan data Inggris
Dalam kesempatan itu, ia mengakui bahwa Facebook telah melakukan sejumlah kesalahan seperti yang tertulis pada laporan yang dibuat oleh kantor Komisioner Informasi Inggris. Ia pun kembali menyatakan bahwa Facebook telah meminta maaf kepada penggunanya terkait hal tersebut.
"Namun, tentang analisis hukum, apakah dendanya tepat, apakah ini adalah cara yang benar untuk menyelesaikan masalah, ini adalah perdebatan lain," ujar Richard, seperti dilansir dari Business Insider.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Richard menegaskan bahwa sikap ini bukan berarti perusahaannya tidak mau mengakui kesalahan, atau pun tidak menghormati Komisioner Informasi Inggris.
"Selama ini kami bekerja dekat dengan mereka," tegasnya.
Sebelumnya, kantor Komisioner Informasi Inggris diketahui menuntut denda kepada Facebook sebesar 500 ribu poundsterling atas kegagalan Facebook melindungi data pengguna pada skandal
Cambridge Analytica dan tak transparan atas penggunaan data oleh pihak ketiga.
Menurut Komisioner Informasi Inggris Elizabeth Denham, pemanfaatan teknologi seharusnya tidak mengorbankan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum.
Laporan final dari Komisioner Informasi Inggris direncanakan akan dirilis pada Oktober mendatang, dan hingga saat itu Facebook masih memiliki kesempatan untuk merespons dan menyanggah temuan serta denda yang dituntut.
(age)