CEO FinAccel Akshay Garg mengatakan tidak seharusnya RupiahPlus melakukan hal seperti itu terhadap penggunya.
"Kita tidak boleh menelepon orang dan mengatakan, 'Hey, suruh teman atau keluargamu membayar utang.' Itu sebuah kesalahan besar, dan bahkan ilegal," ujarnya saat ditemui di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kenali Skema 7 Aplikasi Pinjam Uang Online |
Jika dalam waktu 30 hari pengguna belum juga melakukan pembayaran, seorang agen lapangan akan menemui pengguna. Garg pun menjamin bahwa agen-agen lapangan ini adalah orang-orang yang sudah dilatih untuk menagih pembayaran secara profesional dan berdasarkan peraturan.
Sebelumnya, layanan fintech lending RupiahPlus sempat terjerat kasus terkait proses penagihan pembayaran terhadap pengguna. Beberapa oknum penagih melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Prosedur Standar Operasional (SOP).
Mencuatnya kabar ini menyusul keluhan masyarakat mengenai penagihan layanan peminjaman uang secara online lewat daftar kontak peminjam. RupiahPlus sebelumnya mengakui jika pihaknya mengakses daftar kontak, lokasi, kamera, dan pesan singkat peminjam. (age)