Kredivo Nilai Tindakan Penagihan RupiahPlus Ilegal

RBC | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jul 2018 20:13 WIB
FinAccel, perusahaan yang mengembangkan layanan peminjaman uang daring Kredivo, menyayangkan kasus yang sempat menjerat layanan fintech lending RupiahPlus.
Ilustrasi. (Foto: smalox/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- FinAccel, perusahaan yang mengembangkan layanan peminjaman uang daring (fintech lending) Kredivo, menyayangkan kasus yang sempat menjerat layanan fintech lending RupiahPlus.

CEO FinAccel Akshay Garg mengatakan tidak seharusnya RupiahPlus melakukan hal seperti itu terhadap penggunya.

"Kita tidak boleh menelepon orang dan mengatakan, 'Hey, suruh teman atau keluargamu membayar utang.' Itu sebuah kesalahan besar, dan bahkan ilegal," ujarnya saat ditemui di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kredivo mengklaim peraturan dan privasi pengguna merupakan hal yang sangat serius. Garg menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah berkompromi tentang data pengguna.
Dalam melakukan penagihan kepada pengguna Kredivo, Garg menjelaskan bahwa pengguna terlebih dahulu akan menerima reminder otomatis untuk melakukan pembayaran di akun Kredivo-nya. Jika pengguna tidak melakukan pembayaran, maka pengguna akan ditelepon oleh pihak Kredivo untuk mengingatkan pengguna tentang pembayarannya.

Jika dalam waktu 30 hari pengguna belum juga melakukan pembayaran, seorang agen lapangan akan menemui pengguna. Garg pun menjamin bahwa agen-agen lapangan ini adalah orang-orang yang sudah dilatih untuk menagih pembayaran secara profesional dan berdasarkan peraturan.

"Dalam segala hal yang kami lakukan, kami tidak sembarangan melakukannya. Kami bekerja sesuai dengan standar bank dan lembaga peminjaman terbaik. Kami memiliki standar yang sangat ketat tentang bagaimana kami beroperasi," tuturnya.
Jika dilihat dari model bisnis, RupiahPlus dan Kredivo memang memiliki model peminjaman yang berbeda. RupiahPlus menawarkan peminjaman langsung dari dana perusahaan, sedangkan Kredivo memiliki sistem peer-to-peer lending yang memfasilitasi pengguna untuk meminjam uang dari pihak lain melalui platformnya.

Sebelumnya, layanan fintech lending RupiahPlus sempat terjerat kasus terkait proses penagihan pembayaran terhadap pengguna. Beberapa oknum penagih melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Prosedur Standar Operasional (SOP).

Mencuatnya kabar ini menyusul keluhan masyarakat mengenai penagihan layanan peminjaman uang secara online lewat daftar kontak peminjam. RupiahPlus sebelumnya mengakui jika pihaknya mengakses daftar kontak, lokasi, kamera, dan pesan singkat peminjam. (age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER