Jakarta, CNN Indonesia -- Menkominfo Rudiantara berjanji akan menutup RupiahPlus dengan cara memblokir jasa keuangan
peer to peer lending itu jika diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RupiahPlus dikeluhkan para debitur yang dikejar-kejar para penagih hutang tanpa SOP (standard operating procedure) yang jelas.
"Kalau dari OJK mengatakan itu pelanggaran dan harus dimatikan saya akan matikan artinya akan saya blok tapi pengawas keuangan itu adalah OJK," kata Rudiantara saat ditemui
CNNIndonesia.com di acara BI Fun Bike, Minggu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menilai bahwa sebenarnya pihak RupiahPlus telah meminta izin kepada calon debiturnya mengenai data apa saja yang akan diminta. Selama tidak membagikan data tersebut ke pihak lain tanpa izin, maka RupiahPlus tidak melanggar Peraturan Menteri (PM) Kominfo Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik tahun 2016.
"Itu kan ada perjanjian antara pelanggan dengan penyelenggara di mana memperkenankan datanya itu diambil oleh penyelenggara. Itu
sih selama dijaga datanya enggak melanggar tapi begitu dia disebarkan baru melanggar," lanjut Rudi.
Permasalahan yang berpotensi dilanggar RupiahPlus adalah soal etika bisnis. Oleh karena itu, Rudi menyerahkan hal tersebut pada OJK yang memiliki kewenangan.
"Kalau menurut saya itu masuk ke (masalah) etika dan kalau sudah etika itu kan masalah bisnis. Itu yang bisa melakukan penindakan itu dari OJK," kata dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sebelumnya mengatakan akan memberikan waktu kepada RupiahPlus selama tiga bulan untuk menyelesaikan setidaknya delapan kewajiban sebelum meneruskan proses perizinan perusahaan ke regulator.
Hal ini terjadi usai perusahaan fintech tersebut melakukan penagihan utang kepada konsumennya dengan mengakses kontak di luar nomor yang sudah didaftarkan oleh konsumen itu sendiri. Bahkan, perusahaan itu juga mengancam hingga memaki konsumen.
Dengan demikian, terhitung sejak awal Juli itu perusahaan tak bisa melanjutkan proses perizinannya hingga tiga bulan ke depan, dengan kata lain proses perizinannya dibekukan.
(mik)