Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan tiga pemilik Nissan Elgrand kepada Nissan Motor Indonesia dan Kementerian Perhubungan terkait ketersediaan ban cadangan kini menjalani proses mediasi.
Pada 6 Juni, ketiga pemilik, yaitu David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Ketiga pemilik merasa dirugikan sebab Elgrand
varian 2.5 Highway Star (4X2) A/T yang mereka miliki tidak dilengkapi ban cadangan. Padahal dalam proses uji tipe kendaraan, ban cadangan merupakan perangkat wajib tersedia seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan agar mobil dapat dibuat, dirakit, atau diimpor secara massal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perhubungan sebagai pihak berwenang yang mengeluarkan sertifikat kelulusan uji tipe dianggap bertanggungjawab atas tidak tersedianya ban cadangan di mobil konsumen.
Lebih jauh lagi, ketiga pemilik merasa dirugikan sebab pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 3 mengatur bahwa ban cadangan merupakan perlengkapan wajib kendaraan bermotor yang digunakan di jalan. Pada Pasal 278 menjelaskan, pengemudi kendaraan bermotor tanpa ban cadangan dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Sidang pertama kasus ban cadangan ini sudah dilakukan pada 5 Juli. Lantas, David Tobing, menjelaskan kepada
CNNIndonesia.com, proses lanjutannya, mediasi yang difasilitasi pengadilan, sudah dilakukan pada 8 Agustus. Proses mediasi itu dikatakan dihadiri pihak Nissan dan Kementerian Perhubungan.
"Kemarin sudah ada mediasi, tapi hasilnya tidak bisa dibicarakan karena sifatnya rahasia," ujar David, Rabu (15/8).
Proses mediasi lanjutan bakal digelar pada 29 Agustus. David menjelaskan pertemuan lanjutan itu nantinya akan mendengarkan respons Nissan dan Kementerian Perhubungan.
"Nanti masih dalam tahap mediasi, karena hakim diberi waktu sampai 30 hari ke depan. Intinya masih berlanjut
dan Kementerian Perindustrian seharusnya sudah bisa menganalisa
kok bisa sampai digugat," ucap David.
Nissan bukan satu-satunya penjual mobil di Indonesia yang tidak menyertakan ban cadangan. Berbagai merek, terutama kelas premium diketahui melakukan hal yang sama. Dalih mereka ban cadangan tidak diperlukan karena sudah ada fitur pengamanan seperti
Run Flat Tire (RFT).
Mulai April 2018, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018, mobil tanpa ban cadangan sudah bisa lulus uji tipe di Indonesia. Regulasi itu keluar merespons kebutuhan produsen yang banyak menggunakan teknologi pengganti ban cadangan. Meski begitu, aturan itu hanya berlaku untuk mobil baru.
(mik)