Jakarta, CNN Indonesia --
Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap perselisihan antara Nissan dan konsumennya yang menyangkut spesifikasi kendaraan yang dijual ke konsumen tidak sesuai dengan persyaratan uji tipe. Model Nissan Elgrand yang sudah dibeli sejumlah konsumen tidak dilengkapi dengan ban cadangan.
Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan saat proses uji tipe yang diajukan Nissan ke Bina Sarana Transportasi Perkotaan (BSTP), Elgrand dilengkapi ban cadangan.
"Nissan uji tipe (Elgrand) di balai sekali, tapi saya lupa kapannya. Saat pengujian mobil itu pakai ban cadangan dan bannya masih yang biasa," kata Sigit kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/8).
Sigit mengaku tidak paham alasan Nissan menjual Elgrand ke konsumen tanpa ban cadangan. Dia baru mengetahui hal itu pasca gugatan konsumen diajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, David Tobing dan dua konsumen Nissan lain mengeluhkan Elgrand produksi 2013 yang mereka beli antara September - Desember 2014 (sebelum regulasi Permen 2018 diresmikan) tidak dilengkapi dengan ban cadangan.
Atas dasar itulah ketiganya melakukan gugatan kepada Nissan dan Kementerian Perhubungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juni 2018. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan disebutkan agar kendaraan bisa dibuat, dirakit, atau diimpor secara massal harus lulus uji tipe. Salah satu syarat lulus uji tipe yaitu kendaraan dilengkapi ban cadangan.
Dampak mobil tanpa ban cadangan merugikan konsumen. Pasalnya, bila ketahuan mengemudikan mobil tanpa ban cadangan pengemudi bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Ketentuan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 3 dan Pasal 278.
"Makanya harus pakai ban cadangan, loh uji tipe ke kami mengajukannya pakai ban cadangan. Makanya konsumen menuntut," ucap Sigit.
Nissan Motor Indonesia (NMI) memilih tidak mengomentari pernyataan Sigit. Kepala Komunikasi NMI Hana Maharani hanya mengatakan, "Itu kan sekarang sudah masuk di ranah hukum, jadi kami tidak bisa mengomentari itu".
(mik)